02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Lima Komisioner KPU Gowa Diadukan di DKPP dengan 100 Bukti

3 min read
Pengadu menyoroti rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno kabupaten yang belum terselesaikan
Ridwan Basri membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik 5 komisioner KPU Gowa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Lima Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Sulsel, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelapor adalah warga bernama Ridwan Basri dengan membawa 100 bukti dugaan pelanggaran etik.

Ridwan melaporkan seluruh komisioner KPU Gowa, termasuk Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul serta empat anggotanya, yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.

Kuasa hukum Ridwan, Muallim Bahar mengatakan, aduan ini telah diajukan sejak Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saat ini saya masih diberi waktu 7 hari ke depan dari DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan terkait. Dan laporan kami baru melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK, dan rekap kabupaten,” kata Muallim kepada wartawan di Makassar, Kamis (30/1/2025).

Ridwan menambahkan bahwa inti dari pengaduannya adalah banyaknya keberatan dan kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di Gowa.

Ia juga menyoroti rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno kabupaten yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi dasar utama bagi pihaknya untuk membawa masalah tersebut ke DKPP.

“Contoh kecil, puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU dengan jumlah yang sangat tinggi, melebihi selisih hasil antara pasangan calon, merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti dijawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara, serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya,” ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa batas waktu perbaikan laporan adalah Jumat (31/1/2025). Ia mengklaim telah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.

Menurutnya, pelaporan ini sekaligus menjadi ujian terhadap profesionalitas komisioner KPU Gowa.

“Langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Kami tak ingin KPU menjadi alat politik, melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah, tak boleh miring ke kiri maupun ke kanan,” jelasnya.

Bantah Melanggar


Merespons pengaduan tersebut, Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul menegaskan bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten, semua keberatan dan kejadian khusus yang muncul di rekap kecamatan telah diselesaikan, kecuali beberapa keberatan yang baru muncul saat pleno kabupaten.

“Pada dasarnya semua sudah kami jawab, jelaskan, dan rasionalkan kepada mereka. Bahkan sudah diterima oleh Bawaslu Gowa, tetapi mereka tetap keberatan,” katanya.

Fitra juga menjelaskan bahwa salah satu poin keberatan yang disampaikan adalah terkait distribusi C Pemberitahuan.

Ia membantah adanya kelalaian dari KPU Gowa dan menegaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan hal ini kepada pelapor.

“Bukan kami tidak salurkan, tapi kebanyakan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ada keluarga atau orang terpercaya untuk menerima C Pemberitahuan tersebut. Klasifikasi ini ada sekitar 28 ribu, tetapi pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Fitra menghormati aduan ke DKPP, namun ia menegaskan bahwa KPU Gowa telah memberikan klarifikasi kepada semua pihak terkait.

“Publik harus tahu bahwa ini memang hak konstitusional. Kami tidak bisa melarang. Yang jelas, kami sudah menjelaskan semuanya secara clear di forum rapat pleno rekapitulasi kepada LO yang keberatan ini,” tandas Fitra.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.