02/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Dua Legislator Takalar Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Tersangka masih Berkeliaran

2 min read
Dua anggota DPRD Takalar ajukan penangguhan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi tahanan diborgol. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Makassar – Dua Anggota DPRD Takalar, Sulsel, Israwati dan Sri Reski Ulandari mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Israwati dari fraksi Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi PKB DPRD Takalar, saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Mappakusunggu sejak 27 Oktober 2025.

Kuasa hukum Israwati dan Sri Reski, Prawidi Wisanggeni mengatakan, penangguhan penahanan diajukan kepada Polres Takalar sejak Selasa (28/10/2025).

Prawidi Wisanggeni menyebut pihaknya meminta Kapolres Takalar memenuhi penangguhan penahanan tersebut karena kliennya berstatus anggota DPRD.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Penangguhan kita ajukan dengan pertimbangan bahwa keduanya merupakan anggota DPRD aktif yang sedang menjalankan tugas legislatif,” kata Prawidi Wisanggeni kepada Majesty, Kamis (30/10/2025).

“Tentunya urusan tersebut bukan hanya untuk diri pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat Takalar,” imbuh Prawidi Wisanggeni.

Selain faktor tugas kedewanan, Prawidi menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi solar dan jual sapi.

Untuk itu, Prawidi berharap Kapolres Takalar memenuhi penangguhan penahanan Israwati dan Sri Reski.

Di sisi lain, kliennya mendorong proses keadilan restoratif atau restorative justice dengan berdamai dan atau memulihkan hak-hak pelapor.

“Masing-masing sedang mengupayakan pemulihan hak-hak pelapor melalui upaya mediasi maupun RJ,” ungkap Prawidi.

Anggota Polri Tersangka dan Masih Berkeliaran


Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Israwati dan Sri Reski Ulandari dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus Israwati terkait jual-beli 26 ekor sapi yang mana pelapor rugi ratusan juta. Sementara Sri Reski dipenjarakan pelapor kasus investasi BBM jenis Solar.

Prawidi menandaskan bahwa kasus yang menjerat kedua kliennya juga melibatkan tersangka lain.

Satu di antaranya adalah anggota Polri di Polres Maros yang merupakan kekasih Israwati. Tersangka lainnya adalah mantan suami Sri Reski.

Namun, Prawidi menyebut tersangka anggota Polri bernama Muh. Takbir belum ditahan alias masih berkeliaran. Begitu juga mantan suami Sri yang namanya belum diketahui.

“Takbir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” jelas Prawidi.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hamka belum dapat dikonfirmasi perihal pihaknya tidak menahan Brigadir Takbir dan mantan suami Sri.

Akibat perbuatannya, Israwati dan Sri serta dua tersangka lainnya tersebut dijerat pasal 378 dan/atau Pasal 372 jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e serta Pasal 56 jucnto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.