GMNI Palopo Kecam Pegawai PUPR Sinjai Tampar Pendemo
2 min read
Kolase foto. Kabid Advokasi dan Pergerakan DPC GMNI Palopo, Ucok (kiri) dan detik-detik penamparan peserta unjuk rasa di Sinjai. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Palopo – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Palopo mengecam keras tindakan pemukulan terhadap salah satu kader GMNI Sinjai saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sinjai, Sulsel, Jumat (27/12/2024).
Kabid Advokasi dan Pergerakan DPC GMNI Palopo, Ucok, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.
“Menyatakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, kami GMNI Palopo sangat menyayangkan tindakan pemukulan terhadap salah satu peserta aksi yang sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat Sinjai,” ujar Ucok dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).
Ucok menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh kader GMNI.
“Kami menolak segala bentuk premanisme. Oleh karena itu, kami mendesak pihak Kepolisian Resor Sinjai untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan tersebut,” tegasnya.
Insiden pemukulan terjadi ketika GMNI Sinjai bersama warga Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, menggelar demonstrasi menuntut perbaikan jalan di desa mereka yang rusak parah.
Salah satu peserta aksi, Taufik, yang juga koordinator demonstrasi, ditampar oleh seorang pegawai PUPR saat menyampaikan aspirasi.
Akibat insiden tersebut, Taufik melaporkan tindakan pegawai PUPR itu ke Polres Sinjai dengan nomor laporan polisi: TBL/288/XII/2024/RES SINJAI.
Dari informasi yang dihimpun, oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Sinjai.
Taufik berharap agar pelaku mendapat sanksi tegas, namun ia membuka peluang untuk damai dengan syarat utama, yaitu perbaikan jalan di Desa Terasa segera dilakukan.
GMNI Palopo berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok