01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

MK Hapus Pemilu Serentak, Plt Ketum PPP: Ada Bagusnya, Tapi Mahal

2 min read
Mardiono menyebut, pemilu terpisah akan memberi efek tersendiri bagi PPP.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono usai menutup Muskerwil IV PPP Sulsel di Makassar, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemilihan umum (Pemilu) serentak dengan pemilu lokal dan nasional memiliki kelebihan serta kekurangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono menyatakan, kekurangan dari pemilu terpisah yang ia maksud seperti sisi ongkos politik.

Mardiono berpendapat pelaksanaan pemilu nasional untuk Pilpres, DPR, DPD dan dipisahkan dengan pemilu lokal DPRD kabupaten-kota serta tingkat provinsi akan memakan biaya lebih mahal.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Ada bagusnya, yang kurang bagusnya ya biayanya tambah mahal, karena dua kali,” ujar Mardiono di Hotel Four Point Kota Makassar, pada Sabtu (28/6/2025).

Meski begitu, Plt partai berlambang Ka’bah itu menghormati segala keputusan MK yang bersifat fibal dan mengikat.

“Saya menyambut baik dan karena kita sebagai warga negara kita harus menghormati keputusan MK, dan keputusan MK itu merupakan keputusan yang sudah final dan terakhir,” kata Mardiono.

Di sisi lain, Mardiono merasa memisahkan Pileg DPR RI dan DPRD akan memberi efek politik terhadap PPP yang tidak memiliki kursi di Senayan.

Ia menyebut, pelaksanaan terpisah pemilu level nasional dan lokal membuka peluang politik untuk bisa fokus bekerja menggarap setiap momen.

“Pada saat pemilu di daerah digelar, ya kita penuh konsentrasi untuk kita penetrasi politik kerja politik di daerah. Pada saat di pusat ya kita akan penuh nanti konsentrasi di pusat,” kata Mardiono.

“Tapi juga ada yang menguntungkan bagi PPP, karena setiap pemilu, itu dari pemilu-pemilu, dinamisasi di dalam perpolitikan nasional, kita tentu akan terus bertumbuh,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan untuk penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dipisah.

Hal itu dituangkan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK dalam putusannya menyatakan pelaksanaan pemilu lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, dan Presiden. Sementara untuk pemilu lokal adalah pemilihan yang sifatnya lebih berskala lokal seperti pemilihan anggota DPRD Provinsi maupun kabupaten.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.