Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 11 April 2025
2 min read
Ilustrasi pajak. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Semula, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif, dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan,” ujar Wahyu dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (29/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka untuk menghindari kendala teknis saat pelaporan.
Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat.
“Semoga dengan perpanjangan ini bisa meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa kebijakan tersebut akan memungkinkan wajib pajak untuk lebih fokus menikmati libur Lebaran bersama keluarga.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengalokasikan dana mereka untuk dibelanjakan di kampung halaman masing-masing. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah, khususnya sektor UMKM dan pariwisata.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok