Karyawan NSC Finance Makassar Dipolisikan, Diduga Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
3 min read
Kolase foto. Korban dugaan penipuan oleh NSC Finance melapor ke Polda Sulawesi Selatan dan salah satu kwintansi penyetoran dana. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Karyawam perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Nusantara Surya Cipta (NSC) Finance, yang dimiliki oleh Nusantara Grup, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Laporan tersebut diajukan oleh dua nasabah yang mengaku mengalami kerugian besar akibat investasi yang dijanjikan oleh salah satu karyawan perusahaan.
Dua nasabah yang melapor, masing-masing berinisial AL, warga Kabupaten Jeneponto, dan AT, warga Kota Makassar.
Keduanya menduga karyawan bernama Yulia Arfina Syam telah melakukan penipuan dengan modus investasi berbunga tinggi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/278/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN untuk pelapor AL dan LP/B/277/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN untuk pelapor AT, yang keduanya dibuat pada 27 Maret 2025.
Kuasa Hukum korban, Sulaeman, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari ajakan investasi yang dilakukan oleh karyawan NSC Finance Makassar bernama Yulia Arfina kepada nasabah.
Motifnya, Yulia menjanjikan keuntungan bunga tinggi setiap bulan kepada korban yang menyimpan duitnya.
“Awalnya ada ajakan dari karyawan NSC Finance bernama Yuliarfina Syam, yang akrab disapa Fina, untuk menginvestasikan uang dengan bunga tinggi, mulai dari 10 persen hingga 30 persen setiap bulannya,” ujar Sulaeman dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Selain janji keuntungan besar, pelaku juga menunjukkan surat perjanjian penitipan uang antara Yulia Arfina Syam dengan direktur perusahaan berinisial J, yang turut disaksikan oleh seorang karyawan lain bernama Silviani, guna meyakinkan para nasabah.
“Selain itu, untuk meyakinkan nasabah, Fina mengeluarkan surat perjanjian penitipan uang (penggunaan dana modal) yang ditandatangani oleh Johannes sebagai direktur perusahaan,” sambungnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Syaprayudi Saputra Syafar, menjelaskan bahwa investasi tersebut awalnya berjalan lancar sejak pertengahan 2023, namun mulai bermasalah pada akhir 2024 hingga awal 2025.
“Jumlah total dana yang dimasukkan oleh para nasabah secara bertahap mencapai sekitar Rp300 juta,” ungkap Syaprayudi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua pelapor, tetapi juga puluhan korban lainnya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami telah mengidentifikasi sekitar 20 korban lainnya dengan total dana yang diinvestasikan mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Sebelum dilaporkan, Yulia Arfina Syam dilaporkan telah melarikan diri sejak Februari 2025, dan keberadaannya belum diketahui.
“Terlapor sudah melarikan diri sejak Februari 2025 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,” pungkas Syaprayudi.
Hingga berita ini diterbitkan, permintaan wawancara kepada pihak terlapor belum mendapatkan tanggapan.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok