Arifin Majid Ajak Warga Pahami Perda Pajak dan Retribusi Daerah Makassar
2 min read
Kegiatan sosialisasi perda yang digelar Anggota DPRD Makassar Arifin Majid pada Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar Arifin Majid menyampaikan pentingnya pembayaran pajak daerah untuk pembangunan Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Arifin Majid dalam kegiatan Sosialisasi Perda Makassar nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Almadera Makassar, Selasa (28/10/2025).
Sosialisasi Perda angkatan 6 tersebut menghadirkan perwakilan Bapenda Makassar dan konstituen Arifin Majid dari Dapil 5.
Arifin Majid mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2024 ini merupakan regulasi yang sangat penting karena menyatukan dan mengatur kembali semua ketentuan mengenai pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Pajak daerah ini seperti Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” kata Arifin Majid.
Arifin Majid menyebut PBJT dikenakan kepada penyedia barang atau jasa sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
“Misalnya, PBJT atas makanan dan atau minuman, pajaknya itu 10 persen. Siapa yang bayar pajak itu adalah restoran atau rumah makan, bukan pembeli,” jelas anggota Fraksi Golkar ini.
Selain itu, Arifin Majid menjelaskan bahwa pihak yang memungut pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
Maka dari itu, Arifin Majid menghadirkan perwakilan Bapenda Makassar untuk menjelaskan poin-poin penting mengenai pajak daerah.
“Jadi bapak-ibu semua, saya harap kita simak baik-baik materi sosper ini karena menyangkut aktifitas ekonomi kita,” pungkas Arifin Majid.
