28/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kejati Tantang Annar Bos Uang Palsu Lapor Tudingan Pemerasan Rp5 miliar

2 min read
Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga.
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menantang terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding untuk melaporkan dugaan pemerasan Rp5 miliar yang diduga dilakukan oknum jaksa.

Atas hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan bahwa tudingan Annar tidak benar. Ia menantang bos pencetak uang palsu sindikat UIN itu untuk melapor.

“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi dalama keterangannya dikutip dari laman Kejati Sulsel, Kamis (28/7/2025).

Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Setiap laporan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, Annar mengaku dimintai uang Rp5 miliar oleh orang suruhan oknum jaksa agar tuntutannya sebagai otak uang palsu UIN Alauddin diringinkan.

Hal itu disampaikan Annar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).

Annar mengklaim, penuntut umum dalam perkara uang palsu ini mengutus seseorang untuk menemui istrinya dan meminta sejumlah uang.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ujar Annar di depan hakim.

Annar Sampetoding dalam perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Annar didakwa memfasilitasi pembelian mesin offset untuk mencetak uang palsu di perpustakaan kampus UIN Alauddin, Samata, Gowa.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.