Sidrap Terapkan Jam Malam, Pelajar Keluyuran akan Dibina di Pesantren
2 min read
Foto ilustrasi. Siswa SMA sedang melakukan belajar kelompok. (Foto: Unsplash/Ed Us)
Majesty.co.id, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan menerapkan jam malam atau larangan bagi pelajar SD, SMP dan SMA berkeliaran di atas jam 10 malam.
Aturan jam malam Sidrap diumumkan Bupati Syaharuddin Alrif atau Syahar saat melepas peserta pawai tahun baru Islam di Masjid Agung Pangkajene, Jumat (27/6/2025).
Syahar mengatakan, pelajar yang kedapatan melanggar jam malam di Sidrap akan diberi sanksi dimasukkan ke pondok pesantren untuk dibina.
“Mulai malam ini [Jumat, red], jam 22.30 WITA, anak-anak SD, SMP dan SMA yang masih berada di luar rumah akan dirazia oleh Satpol PP dan dibawa ke pesantren untuk dibina agar akhlaknya lebih baik,” ujar Syahar dikutip dari keterangan tertulis.
Syahar menjelaskan aturan jam malam bertujuan untuk mencegah pelajar dari segala bentuk tindak kejahatan.
Politisi Partai Nasdem itu menginginkan para pelajar kembali ke rumah masing-masing bersama keluarga untuk belajar.
“Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya,” kata mantan wakil Ketua DPRD Sulsel itu.
Selain itu, kata Bupati Sidrap bahwa seluruh pelajar wajib datang ke masjid setiap Kamis malam untuk menggelar ibadah bersama di masjid sekitar rumahnya masing-masing.
“Kegiatan anak-anak di Sidrap di malam Jumat wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji dan dzikir bersama,” tandas Syahar.
Syahar bersama wakil Bupati Sidrap Nur Kanaah menerapkan aturan ini sebagai bagian dari program Sidrap Religius.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok