Mabuk Miras dan Busur Warga, Dua Remaja di Gowa Diringkus Polisi
2 min read
Dua terduga pelaku saat diamankan personel Polres Gowa. (Foto: Humas Polres Gowa)
Majesty.co.id, Gowa – Tim gabungan Polres Gowa meringkus dua remaja berusia 17 tahun berinisial FJ dan RF. Keduanya diduga membusur panah warga saat konvoi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/2/2026) ini merupakan tindak lanjut atas aksi teror busur yang sempat viral dan meresahkan masyarakat sejak Rabu pekan lalu.
Para pelaku diketahui menyerang korban secara acak menggunakan anak panah hingga mengakibatkan luka di bagian tangan kanan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa.
Pengungkapan perkara menjadi prioritas utama setelah adanya laporan polisi dan ramainya pemberitaan di media sosial yang memicu kekhawatiran publik.
“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Aldy Sulaiman, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi berbahaya tersebut di bawah pengaruh minuman keras.
Mereka hanya melakukan konvoi kendaraan dan melepaskan anak busur panah kepada siapa saja yang mereka temui di jalanan secara acak.
“Motifnya adalah target acak, para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak.
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya
Meski kedua pelaku masih berusia di bawah umur, Polres Gowa memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Suedi
