Pansus DPRD Sulsel Wacanakan Majelis Kebudayaan Daerah dalam Ranperda
2 min read
Pansus Ranperda Kebudayaan Sulsel dalam kunjungan konsultasi di kantor Kemendagri, Jakarta. (Ist)
Majesty.co.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan, pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, serta perlindungan masyarakat adat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal tersebut mengemuka dalam konsultasi Pansus DPRD Sulsel bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rombongan Pansus dipimpin Firmina Tallulembang bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo serta anggota Pansus Marji Rumpak, Yuniana Mulyana, Mallarangan Tutu, Mahmud, Rafiuddin, A. Insan P. Tanri, dan Syukur.
Firmina Tallulembang mengatakan, konsultasi tersebut membahas sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi, mulai dari kelembagaan kebudayaan hingga pendanaan dan perlindungan masyarakat adat.
“Dalam konsultasi ini, berkembang beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan, di antaranya pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, Dana Abadi Kebudayaan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” kata Firmina dalam keterangan tertulis.
Selain itu, salah isu yang mengemuka ialah gagasan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Daerah.
Menurut Firmina, pendanaan kebudayaan perlu mendapat perhatian lebih besar karena sektor tersebut belum menjadi prioritas pembangunan di banyak daerah.
Padahal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Sejatinya, tanggung jawab negara terhadap kebudayaan tidak berhenti pada pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan ekspresi budaya. Tanggung jawab itu juga harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang menghormati martabat manusia, kearifan lokal, dan keberagaman masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri mengingatkan bahwa rencana pendanaan kebudayaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib.
Selain melalui anggaran daerah, pembiayaan program kebudayaan juga dapat diperkuat dengan sumber pendanaan lain yang sah, seperti tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL) serta optimalisasi peran badan usaha milik daerah (BUMD).
Pansus juga membahas gagasan pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah sebagai wadah yang menghimpun pemangku kepentingan kebudayaan di Sulawesi Selatan.
Wadah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara seniman, komunitas budaya, masyarakat adat, dan pemerintah.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
