27/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Lima Poin Edaran KPI soal Penggunaan AI untuk Lembaga Penyiaran

2 min read
Edaran KPI bertujuan menjadi panduan agar penggunaan teknologi AI tetap selaras dengan etika penyiaran, kepentingan publik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Presenter AI yang digunakan salah satu stasiun televisi nasional. (Foto: Int)

Majesty.co.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam Program Siaran.

Edaran KPI bertujuan menjadi panduan agar penggunaan teknologi AI tetap selaras dengan etika penyiaran, kepentingan publik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Komisioner KPI, Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi akurasi informasi atau mengaburkan fakta.

Lembaga penyiaran diminta untuk tetap menempatkan verifikasi dan pengawasan editorial sebagai prioritas utama guna menghindari disinformasi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Hasrul Hasan dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Hasrul menjelaskan bahwa AI kini telah merambah berbagai tahapan penyiaran, mulai dari perencanaan, produksi, penggunaan penyiar virtual, hingga analisis data khalayak.

Meski inovatif, pemanfaatan ini mengandung risiko terhadap prinsip keberimbangan dan kepercayaan publik jika tidak diatur dengan jelas.

Dalam surat edaran tersebut, KPI menekankan lima poin utama yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran:

Pertama, lembaga penyiaran wajib memberikan keterangan yang jelas kepada publik jika suara atau gambar dalam program siaran menggunakan teknologi AI. Hal ini penting terutama jika konten tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas dan kebenaran informasi.

Kedua, dilarang keras menggunakan AI untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, dan identitas individu nyata tanpa persetujuan sah.

Konten yang dihasilkan juga dilarang melanggar hak asasi manusia, privasi, serta martabat seseorang.

Ketiga, penggunaan AI wajib didasarkan pada itikad baik. Konten dilarang mengandung unsur pornografi, kebohongan, fitnah, sadisme, serta diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Keempat, seluruh program siaran yang memanfaatkan AI wajib mematuhi ketentuan P3SPS yang berlaku.

Poin kelima menegaskan bahwa setiap penggunaan AI harus tetap berada di bawah pengawasan atau kontrol manusia agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Melalui edaran ini, KPI berharap lembaga penyiaran dapat berinovasi dengan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab tanpa mengesampingkan nilai-nilai jurnalisme dan etika penyiaran di Indonesia.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.