Polres Gowa Periksa 8 Saksi Dugaan Salah Gunakan Izin Hutan di Tombolopao
2 min read
Kondisi kawasan hutan yang habis dibabat di Erelembang, Tombolopao, Kabupaten Gowa. (Foto: Ist/HO)
Majesty.co.id, Gowa – Polres Gowa memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan izin dan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao.
Kedelapan saksi yang diperiksa Polres Gowa meliputi perangkat desa, pegawai dinas, dan warga Tombolopao, Gowa, pada Kamis (25/12/2025).
Mereka adalah PS (Kepala Desa Erelembang), AT (Kepala Dusun Erelembang) dan HT (anak pemilik koperasi pengelola hutan).
Saksi lainnya adalah MS (pegawai Dinas Kehutanan) serta empat warga berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan melacak alur izin dan praktik dugaan perambahan hutan di Tombolopao.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” ujar Bahtiar.
Menurut Bahtiar, izin yang dikantongi koperasi atau komunitas warga bukan untuk pembukaan lahan.
Ia menjelaskan izin, tersebut hanya untuk pengolahan getah pinus. Aktivitas lain yang merusak hutan lindung diduga merupakan penyimpangan.
Penyidik masih mendalami keterangan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” pungkas Bahtiar.
Penulis: Suedi
