Kapolda Sulsel ungkap Motif Bripda P Habisi Nyawa Juniornya: Tak Menyahut Saat Dipanggil
2 min read
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo pada konferensi pers kasus penganiayaan Bripda P di Makassar. (Foto: Humas Polda Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap motif di balik tewasnya Bripda Dirja Pratama (19), seorang bintara muda yang dianiaya oleh seniornya di barak Samapta Polda Sulsel.
Pelaku berinisial Bripda P kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama.
Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan terhadap Bripda Dirja terjadi usai Salat Subuh di Barak Samapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026).
Motif utama tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kesal tersangka karena korban dianggap tidak loyal dan tidak menunjukkan sikap hormat kepada seniornya.
“Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap respek karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali. Usai salat subuh, Bripda P mencekik korban menggunakan tangan kanan sambil memukulinya hingga meninggal dunia,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Kapolda menegaskan bahwa berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.
Fakta ini sekaligus membantah spekulasi mengenai adanya pengeroyokan dan memastikan peristiwa tersebut murni penganiayaan individu.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, dua anggota polisi lainnya berinisial Bripda MF dan Bripda MA kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik.
Keduanya diproses secara internal karena berada di lokasi kejadian namun tidak melaporkan peristiwa kekerasan tersebut kepada atasan.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap norma kedisiplinan anggota Polri.
Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Suedi
