27/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kacau! Pria di Gowa Ditangkap Perkosa Mertua, Kabur Lewat Plafon

2 min read
SA diamankan polisi setelah hendak mencoba melarikan diri lewat plafon rumahnya di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku pemerkosaan turun dari plafon saat polisi datang di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Gowa – Seorang pria berinisial SA (44 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri, Kamis (26/2/2026) dini hari WITA.

SA diamankan polisi setelah hendak mencoba melarikan diri lewat plafon rumahnya di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis setelah berbagi upaya mengelabui polisi.

Saat petugas tiba dan melakukan penggeledahan, pelaku diketahui naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di atas plafon untuk menghindari penangkapan.

“Ketika tim tiba di lokasi, yang bersangkutan mencoba mengelabui petugas dengan naik dan bersembunyi di atas plafon. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Arman saat dikonfirmasi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menurunkan pelaku dari tempat persembunyiannya.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial HA (49 tahun), yang merupakan mertua pelaku.

“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari korban tertanggal sejak 29 Januari 2025.

Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA saat pelaku masuk ke dalam rumahnya dirinya tertidur. Di saat itulah pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual.

Menurut IPTU Arman, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.