Catahu LBH Makassar: Banyak Pelaku Kekerasan Seksual Manfaatkan Jabatan, Dosen hingga Polisi
3 min read
Konferensi pers catatan akhir tahun di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Nikel 1, Rappocini, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat sebanyak 46 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan disabilitas sepanjang 2025. Ini termasuk kekerasan seksual.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terangkum dalam catatan akhir tahun 2025 atau Catahu LBH Makassar yang dirilis Rabu (24/12/2025).
Kasus struktural yang ditangani LBH Makassar didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan. Jumlahnya 25 kasus dengan 44 korban perempuan.
Data itu menunjukkan, kekerasan terhadap anak 8 kasus dengan 12 korban dan kekerasan berbasis gender 2 kasus dengan 3 korban ragam gender yang didampingi LBH Makassar.
Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama mengatakan, pihaknya mendampingi 11 kasus kekerasan seksual sepanjang 2025.
“Kasus ini meliputi pemerkosaan, persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan, pemaksaan pengguguran kandungan dan pencabulan terhadap anak,” kata Dewita Purnama dalam siaran pers dikutip Kamis (25/12/2025).
Itu termasuk kasus pelecehan seksual fisik. LBH Makassar juga mendampingi kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang berujung pada pemerasan terhadap korban.
Kata Dewita, modus yang digunakan pelaku pun beragam, tak sedikit yang memanfaatkan jabatan. Hal ini menimbulkan relasi timpang antara pelaku dan korban.
Korban juga dibujuk rayu, diiming-imingi, mendapat intimidasi dan penguntitan. Tak jarang ekspresi gender korban jadi sasaran.
“Serta ancaman-ancaman kekerasan yang berlanjut jika korban berani menolak permintaan atau melawan pelaku,” kata Dewita seraya menyebut pekerjaan pelaku berlatar dosen hingga polisi.
“Pelaku kekerasan seksual tersebut terdiri dari rekan kerja, dosen pembimbing akademik, oknum penyidik BNN hingga kakak kandung,” imbuh Dewita.
Ancaman Terhadap Perempuan
LBH Makassar mencatat, sepanjang 2025, ancaman lain terhadap perempuan terjadi di garis depan konflik sumber daya alam.
Perempuan di Tamalanrea, Kota Makassar Takalar, dan Torobulu memimpin perlawanan terhadap proyek PLTSa.
Belum lagi ekspansi perkebunan, dan tambang demi lingkungan yang sehat untuk keberlangsungan hidup.
“Namun, mereka justru dibalas dengan intimidasi, kekerasan aparat dan kriminalisasi seperti yang dialami Haslilin melalui tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan,” ungkap Dewita.
Menurut Dewita, ancaman yang dihadapi perempuan menimbulkan trauma serta mempersempit ruang aman perempuan dalam menyuarakan haknya.
Di sektor industri ekstraktif, terdapat pula perjuangan buruh perempuan menghadapi kondisi kerja yang di pabrik smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kabupaten Bantaeng.
Buruh atau karyawan perempuan bekerja 12 jam per hari. Akibatnya, ada buruh tiga kali keguguran.
Selain itu, LBH Makassar juga mendampingi 12 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik berupa penganiayaan menggunakan senjata tajam.
KDRT yang juga termasuk penelantaran anak dan istri dengan modus tidak memberi nafkah.
Beragam kasus KDRT yang ditangani LBH Makassar juga terjadi dalam bentuk pelaku atau suami menguasai penghasilan istri bahkan melarang istri bekerja.
“Melarang istri bekerja tapi tidak juga memenuhi kebutuhannya atau membatasi korban bekerja agar ekonominya bergantung dan terkendali,” kata Dewita.
Atas semua kasus tersebut, LBH Makassar menuntut negara menjamin perlindungan khusus bagi perempuan dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, kriminalisasi dan dampak kebijakan pembangunan.
Kelompok rentan yang dimaksud adalah anak, masyarakat adat, buruh, petani dan kelompok miskin.
LBH Makassar dalam Catahu 2025 menuntut negara agar memberikan akses keadilan dan pemulihan hak terhadap para korban.
