28/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Efisiensi Anggaran di Luwu Timur sesuai Aturan, Eks Dewan: Ini Perintah Presiden!

3 min read
Najamuddin menjelaskan, efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Luwu Timur, tapi hampir semua daerah dan lembaga negara.
Mantan Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin, memberi keterangan soal efisiensi anggaran yang menurutnya sudah tepat. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Luwu Timur — Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Sulsel, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler melakukan efisiensi anggaran mendapat dukungan dari mantan anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin.

Meski menuai pro dan kontra, Najamuddin menegaskan bahwa keputusan Pemkab Luwu Timur melakukan efisiensi anggaran tidak menyalahi aturan.

“Tidak ada regulasi yang dilanggar. Jika kebijakan ini menyalahi aturan, tentu tidak bisa dilaksanakan,” tegas Najamuddin dalam sebuah rekaman video yang dikutip pada Kamis (25/9/2025).

Najamuddin menjelaskan, efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Luwu Timur, tapi hampir semua daerah dan lembaga negara.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kebijakan menghemat anggaran, kata Najamuddin, merujuk perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Salah satu bentuk efisiensi adalah melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk bupati dan wakil bupati, hingga 50 persen.

Menurutnya, kebijakan efisiensi ini tidak bisa berjalan jika tidak dilaporkan kepada Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Apabila pemerintah tidak melaporkan hasil efisiensi ke Kementerian, tentu kebijakan tersebut akan ditolak,” jelasnya.

Sebelum efisiensi dijalankan, Pemkab Luwu Timur lebih dulu menyelesaikan utang daerah sekitar Rp30 miliar pada awal 2025.

Najamuddin menyebut, hal ini menjadi sejarah baru sejak 22 tahun berdirinya Kabupaten Luwu Timur, meskipun APBD mencapai Rp2,1 triliun.

Total efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah mencapai Rp36 miliar, dan dapat dicek langsung pada laporan keuangan daerah.

Dialihkan ke Kesehatan dan Infrastruktur


Hasil efisiensi itu kemudian dialokasikan kembali untuk pembangunan sektor prioritas, mulai dari kesehatan, perbaikan rumah jabatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Najamuddin mencontohkan renovasi rumah sakit agar pelayanan kesehatan semakin baik, serta perbaikan rumah jabatan yang sudah lebih dari 10 tahun tidak direnovasi.

Selain itu, dana juga dipakai untuk pembangunan jalur dua menuju ibu kota Luwu Timur. Proyek ini disebut penting karena selama ini angka kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut cukup tinggi.

“Semua proses tetap melalui konsultasi dengan Kementerian Keuangan hingga tingkat provinsi, dan tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas mantan legislator Fraksi Golkar ini.

Program Rp2 Miliar per Desa


Terkait program bantuan dana Rp2 miliar per desa, Najamuddin menyebut hal itu merupakan bagian dari program Ibas–Puspa yang telah tercantum dalam RPJMD dan disetujui DPRD.

Pada tahap awal, program tersebut diuji coba di 33 desa atau masing-masing tiga desa per kecamatan dari total 11 kecamatan di Luwu Timur.

Uji coba ini dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Jadi, semua kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran maupun program desa sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar,” pungkas Najamuddin.


Penulis: Huzein

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.