Oknum Polisi Tersangka Pencabulan di Bone Sempat Aniaya Korban hingga Ancam Sebar Video
2 min read
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?
Ilustrasi Polri. (Foto: Internet)
Majesty.co.id, Bone – Oknum anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MNF (23) tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial K (15).
Tindakan tak senonoh ini terjadi di sebuah penginapan di Kabupaten Bone, pada Selasa 14 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Bone IPTU Rayendra Muchtar mengatakan, bahwa pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan fisik sebelum melancarkan aksinya.
Selanjutnya, Rayendra mengungkapkan, ternyata pelaku sempat menjalin hubungan asmara sebelum korban melaporkan peristiwa tersebut lantaran tindakan keren yang dia alami.
“Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” ujar Rayendra Muchtar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).
Kekerasan fisik yang dilakukan pelaku ini dipicu sikap cemburu, yang hendak memeriksa ponsel korban namun ditolak.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi,” katanya.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban.
Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali, dengan mengancam akan menyebarkan video call korban yang tanpa busana jika menolak.
Karena perasaan trauma, korban kemudian melaporkan peristiwa tak senonoh tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,” ungkap Rayendra.
“Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota Polres Bone yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan perbuatan melanggar hukum, apalagi menyangkut kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok