02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada 2024

3 min read
Berdasarkan rekapitulasi permohonan di laman resmi MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan perkara.
Ilustrasi. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4 Februari 2025. (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

Majesty.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan tujuh perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sidang perdana ini digelar pada Jumat (25/4/2025) dengan metode sidang panel dan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Mengacu pada laman resmi MK, sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB. Agenda utama adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari masing-masing pemohon.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian keterangan yang tertera pada laman MK.

Sebagian besar perkara ini menindaklanjuti amar putusan MK sebelumnya yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU. Khusus untuk perkara Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa komposisi hakim panel masih sama seperti pemeriksaan perkara sengketa pilkada sebelumnya.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan di laman resmi MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan perkara.

Namun, dua permohonan belum diregistrasi sehingga belum disidangkan hari ini.

Dua perkara tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Udiansyah, seorang pemilih. Keduanya menggugat hasil PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tujuh perkara yang disidangkan hari ini adalah sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2).

2. Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

3. Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).

4. Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

5. Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2).

6. Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

7. Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Berikut susunan hakim dalam masing-masing panel:

Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.