Tolak Putri Dakka ikut Pilkada Palopo, Judas dinilai Bawa Ambisi Keluarga
2 min read
Kolase foto. Ketua Partai Nasdem Palopo Judas Amir dan Ketua Partai Nasdem Luwu Utara, Putri Dakka. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Palopo – Ketua Partai DPD Nasdem Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Judas Amir menolak Putri Dakka yang juga kader Nasdem, untuk ikut mencalonkan sebagai pada Pilkada Palopo.
Pernyataan Judas dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin partai politik. Penilaian tersebut datang dari pemerhati politik Luwu Raya, Irwan Said.
Menurut Irwan Said, Judas tidak sepantasnya menyuruh Putri Dakka ikut Pilkada Luwu Utara karena berstatus ketua Nasdem setempat dan menolaknya ikut maju di Pilkada Palopo.
Sikap Judas dianggap tidak membawa semangat demokrasi dalam partai politik. Irwan lantas menilai Judas membawa kepentingan pribadi, sebab putranya yaitu Farid Kasim Judas, bakal ikut Pilkada Palopo
“Dan hal ini dapat menimbulkan persepsi tentang ambisi kepentingan pribadi atau keluarga yang lebih dominan dari prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan terbuka,” kata Irwan Said dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Irwan Said berpendapat bahwa komentar Judas mencerminkan kekhawatiran pribadi mantan Wali Kota Palopo dua periode tersebut.
“Seolah-olah ada kekhawatiran dari beliau kalau Putri Dakka berpotensi besar mengendarai Nasdem untuk menjadi kendaran politik di pilwali nanti,” kata Irwan.
Sebelumnya Judas Amir menyuruh Putri Dakka ikut Pilkada Lutra ketimbang di Palopo. Judas menyebut, koleganya sesama caleg DPR RI itu tidak punya “tempat” di kota Idaman.
Belakangan, Sekretaris DPD Partai NasDem Palopo, Umar mencoba meluruskan pernyataan Judas. Umar menyebut partainya terbuka untuk siapa pun. Soal siapa yang bakal diusung, hal itu ranah DPP Nasdem.
“Pak Judas hanya menegaskan bahwa untuk Kota Palopo belum ada nama yang pasti untuk diusung. Beliau masih terus berkoordinasi dengan DPW terkait siapa yang akan diusung untuk maju di Pilkada Palopo,” kata Umar, Rabu (24/4/2024).
Nasdem meraih 7 dari 25 kursi di DPRD Palopo pada Pemilu 2024. Dengan perolehan itu, partai besutan Surya Paloh bisa mengusung paslon wali kota tanpa harus berkoalisi.
Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Beleid ini mengatur, setiap calon kepala daerah yang akan diusung partai politik, wajib mendapat dukungan 20 persen kursi di DPRD setempat.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok