Farid-Nurhaenih bakal Bawa Pemecatan 3 Komisioner KPU Palopo ke MK
3 min read
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: MKRI)
Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulsel, Farid Kasim-Nurhaenih bakal membawa putusan DKPP soal pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP memberhentikan Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dan Muhatzir Hamid serta Abbas selaku anggota, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
- BACA JUGA: Ubah Pencalonan Trisal-Ome, DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Anggota Bawaslu Hanya Peringatan
Kuasa hukum Farid-Nurhaenih, Andi Syafrani mengatakan, pihaknya bakal mengajukan putusan DKPP tersebut sebagai bukti baru gugatan hasil Pilkada Palopo di MK.
“Pasti [diajukan]. Di sidang pembuktian nanti, masih terbuka para pihak boleh menghadirkan alat bukti tambahan lainnya. Seribu bukti pun boleh,” kata Andi Syafrani dalam pesan WhatsApp kepada Majesty, Jumat (24/1/2025).
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya di MK, mendalilkan bahwa tiga komisioner KPU Palopo melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan.
Sebabnya, Irwandi Cs menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat sebagai paslon wali kota yang sebelumnya tidak memenuhi syarat hingga meraih suara terbanyak Pilkada Palopo.
Trisal-Akhmad alias Ome dalam permohonan Farid-Nurhaenih tidak memenuhi syarat sebagai paslon wali kota Palopo karena ijazah paket C Trisal tidak diakui instansi berwenang.
Andi Syafrani berpendapat, putusan DKPP sudah cukup menjadi bukti bahwa KPU Palopo melanggar aturan dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo meski putusan tersebut adalah bersifat etik.
“Faktanya sama. Yang beda dalil hukum dan konsekuensinya,” jelas Syafrani.
Syafrani optimis majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan Farid-Nurhaenih dalam sidang putusan dismissal atau tahap lanjutan bagi perkara sengketa Pilkada 2024.
Optimisme Syafrani didasarkan legal standing atau kedudukan hukum permohonan Farid-Nurhaenih yang memenuhi syarat ambang batas selisi suara sesuai pasal 158 Undang-Undang tentang pemilihan.
“Yakin lolos. Kan masuk ambang batas pasal 158. Etik sudah terbukti salah, apalagi hukumnya,” tandas Syafrani.
Sidang MK tentang pembacaan putusan dismissal permohonan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 11-13 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Irwandi Djumadin, Muhatzir Muh. Hamid dan Abbas sebagai teradu 1 sampai 3 pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
“Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusannya, seperti dilihat tayang Youtube DKPP RI.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok