12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Serikat Buruh Galang Donasi Rp1000 Ganti Pintu Kantor Disnaker Makassar

2 min read
Inisiatif mengganti pintu rusak itu setelah pihak Disnaker Makassar meminta serikat buruh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tangkapan layar. Serikat buruh merangsek masuk ke dalam aula kantor Disnaker Kota Makassar pada rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 pada Senin (22/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Serikar buruh di Kota Makassar akan bertanggungjawab atas pecahnya kaca pintu aula kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Kerusakan itu akibat demo penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada Senin (22/12/2025).

Pintu kaca kantor Disnaker yang berada di lantai 3 itu pecah akibat ricuh antara para buruh dan aparat pengamanan. Mereka terlibat saling dorong sesama massa.

Taufiq perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, bahwa pihaknya bertanggungjawab penuh terhadap insiden tak terduga itu.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, serikat buruh menggalang dana melalui “Gerakan Rp1.000 untuk perbaikan pintu” Disnaker Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Itu gerakan donasi seribu untuk pintu Disnaker Makassar yang rusak karena insiden yang tidak terkontrol,” ujar Taufik kepada Majesty melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Menurut Taufiq, inisiatif mengganti pintu rusak itu setelah pihak Disnaker Makassar meminta serikat buruh untuk bertanggung jawab.

“Dari bahasanya secara tidak langsung seperti itu. Karena teman-teman serikat di dalam beberapa grup dimintaki pertanggung jawaban oleh teman-teman Dinas,” katanya.

Untuk diketahui bahwa ricuh tersebut dipicu penetapan UMK dan Upah Minimun Sektoral, para buruh meminta dewan pengupahan menggunakan indeks alpha 0,9 dalam penetapan UMK.

Sementara dari pihak Asosiasi pengusaha merekomendasikan hanya 0,7.

Hingga akhirnya dewan pengupahan bersepakat menggunakan indeks alpha 0,8 yang juga diterima oleh para buruh.

UMK Makassar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan atau naik menjadi 6,92 persen dari tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba menyatakan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Kenaikan UMK Makassar 2026 juga didasarkan pada kondisi perekonomian, termasuk menimbang kenaikan harga kebutuhan pokok.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.