Menag Nasaruddin Umar dambakan RS UIN Alauddin Jadi Percontohan
2 min read
Menteri Agama Nasaruddin Umar di sela peresmian Rumah Sakit UIN Alauddin di Kota Makassar, Kamis (24/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan beroperasinya rumah sakit UIN Alauddin di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (24/5/2025).
Menag Nasaruddin Umar menekankan sejumlah hal atas hadirnya RS UIN Alauddin.
Nasaruddin terobsesi menjadikan rumah sakit ini yang terbaik di Sulawesi Selatan.
“Ini adalah rumah sakit pertama yang dimiliki Kementerian Agama, maka itu kami akan menjadikan semacam rumah sakit percontohan untuk seluruh rumah sakit-rumah sakit,” ujar Nasaruddin Umar saat konferensi pers usai peresmian RS UIN Alauddin.
Nasaruddin mendorong UIN Alauddin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengembangan rumah sakit tersebut.
Di samping soal pelayanan, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu juga meminta agar kebersihan rumah sakit berlantai 9 ini tetap menjadi perhatian utama.
“Jadikan rumah sakit ini rumah sakit yang paling bersih yang ada di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Kalau perlu yang terbaik ke depan,” harap Menag.
Nasaruddin Umar mendorong dosen dan mahasiswa UIN Alauddin menjadikan rumah sakit ini sebagai rujukan penelitian untuk menghasilkan terobosan baru di dunia kedokteran.
Dengan begitu, Nasaruddin mendambakan Fakultas Kedokteran UIN Alauddin maupun rumah sakitnya menghasilkan ilmuwan kedokteran tersohor seperti Ibnu Sina.
“Kami berharap bahwa akan lahir Ibnu Sina baru di sini, generasi baru, penerus baru di tempat ini,” harap Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar menandaskan RS UIN Alauddin harus memadukan aspek spiritual dalam pelayanan kesehatan sebagai ciri khas kampus Islam.
“Jadi di sini juga ada doa-doanya sebelum mengobati orang dan insya Allah juga ada macam-macam kombinasi antara pengobatan keagamaan terutama Islam kan konsep pengobatan modern,” tandas Menag Nasaruddin Umar.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok