Komunitas Adat di Sinjai Barat Rapatkan Barisan Tolak Tambang Emas
3 min read
Konsolidasi akbar tiga komunitas adat di Desa Terasa, Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai menolak tambang emas PT Trinusa Resources. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Sinjai – Penolakan atas tambang emas PT Trinusa Resources pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan semakin meluas hingga masyarakat adat mulai bersuara.
Baru-baru ini, tiga komunitas adat di wilayah Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat berkumpul dalam konsolidasi akbar menolak tambang emas PT Trinusa.
Konsolidasi di Masjid Toa pada Senin (21/7/2025) malam itu diikuti 500 orang dari tiga komunitas adat yakni Pattiro Toa, Rumbiah dan Laha-laha. Mereka menolak tambang emas masuk wilayah adatnya.
Mereka juga menyoroti meningkatnya aktivitas survei pertambangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat.
Tokoh masyarakat adat, Abdul Latif, menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah diberi tahu bahwa wilayah mereka dimasukkan dalam rencana pertambangan.
“Segala aktivitas tim pertambangan di wilayah adat kami tidak pernah meminta izin kepada kami sebagai pemilik wilayah. Kami juga tidak pernah ditanya jika wilayah adat kami dimasukkan dalam rencana pertambangan,” kata Abdul Latif dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, masyarakat telah memasang spanduk penolakan di sejumlah titik strategis wilayah adat, termasuk di gerbang masuk Desa Terasa.
Langkah itu dilakukan sebagai peringatan bahwa wilayah tersebut adalah tanah adat yang harus mendapat persetujuan pemilik sahnya.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sinjai mencatat bahwa lebih dari 57 persen wilayah adat tiga komunitas tersebut telah masuk dalam konsesi tambang.
Hal ini dinilai sangat mengancam ruang hidup masyarakat, ekosistem lingkungan, serta eksistensi budaya lokal.
Menurut AMAN, wilayah ini merupakan hulu dari sejumlah sungai penting dan habitat bagi spesies endemik Sulawesi Selatan.
Awaluddin Syam dari AMAN menyayangkan minimnya pertimbangan terhadap aspek ekologis dan sosial budaya.
“Masuknya wilayah adat dalam IUP oleh pemerintah atau pihak manapun harus mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya. Yang paling utama adalah harus berangkat pada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut,” katanya.
Tuntutan Masyarakat
Dalam konsolidasi tersebut, masyarakat adat menyampaikan penolakan tegas terhadap segala aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Mereka juga mendesak Pemerintah Desa Terasa menghentikan seluruh proses survei tambang.
Masyarakat memberikan tenggat hingga Kamis, 24 Juli 2025. Jika aktivitas survei masih berlangsung, mereka akan melakukan aksi langsung ke Kantor Desa Terasa.
Saat dihubungi Majesty.co.id terkait aktivitas survei oleh PT Trinusa Resource, Kepala Desa Terasa, Nasse, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, perusahaan tambang yang berencana beroperasi di Kabupaten Sinjai adalah PT Trinusa Resource.
Konsesi tambang emas meliputi empat kecamatan dengan luas lebih dari 11 ribu hektare, yakni Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Bulupoddo, dan Sinjai Selatan.
Penolakan terhadap tambang terus menguat dari masyarakat akar rumput, yang menegaskan bahwa tanah adat bukan ruang kosong yang bisa dieksploitasi semena-mena.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok