23/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Rakorwil ADKASI Sulawesi suarakan Revisi UU Pemda demi Kuatkan DPRD

3 min read
DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling efektif mengawasi kepala daerah.
Pembukaan Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) regional Sulawesi di Makassar, Kamis (23/7/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendorong penguatan kelembagaan DPRD melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement
Banner Bapenda Makassar

Komitmen penguatan DPRD itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

Rakorwil ADKASI Sulawesi mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah, Asimetris, dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Advertisement
Banner DPRD Sulsel

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Sulawesi, sekretaris DPRD kabupaten, jajaran pengurus ADKASI, serta Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ketua Umum DPN ADKASI, Siswanto, menegaskan revisi UU Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum memperkuat otonomi daerah sekaligus memperkokoh posisi DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan eksekutif.

Menurutnya, semangat desentralisasi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 harus dibarengi dengan reformasi tata kelola pemerintahan.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem politik, termasuk proses rekrutmen di internal partai politik dan sistem pemilu.

“Yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen di internal partai politik. Selain itu, sistem pemilihan juga perlu ditata kembali agar biaya politik tidak terlalu tinggi, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota DPRD,” kata Siswanto.

Legislator Fraksi Golkar DPRD Blora itu menilai, DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling efektif mengawasi kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, posisi DPRD masih sering berada di bawah bayang-bayang eksekutif.

“DPRD harus menjadi lembaga yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, DPRD sering kali berada pada posisi yang subordinat dan terjebak dalam hubungan patron-klien dengan kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang, terutama dalam mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

Karena itu, ADKASI mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD melalui revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 agar hubungan legislatif dan eksekutif berjalan lebih seimbang.

“DPRD dan kepala daerah harus menjadi mitra yang sejajar dan saling menguatkan, bukan dalam rangka saling menjatuhkan,” tegasnya.

Selain itu, Siswanto mendorong perubahan orientasi kerja DPRD agar lebih fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“DPRD tidak boleh lagi terjebak pada urusan teknis administratif, seperti perjalanan dinas dan reses semata. DPRD harus menghasilkan kebijakan yang berkualitas, melakukan pengawasan yang efektif, dan menjalankan fungsi anggaran secara optimal,” katanya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.