23/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kabar Baik! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak

4 min read
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, sisa kuota yang telah dibayar pengguna merupakan hak yang harus dilindungi.
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet dengan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus saat masa aktif paket berakhir.

Advertisement
Banner Bapenda Makassar

Hal itu berdasarkan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Mahkamah menyatakan penetapan tarif layanan telekomunikasi oleh operator harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Advertisement
Banner DPRD Sulsel

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, sisa kuota yang telah dibayar pengguna merupakan hak yang harus dilindungi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dikutip dari laman MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.

Mahkamah menyebut perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan.

Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Selain itu, pengguna yang masih memiliki sisa kuota, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, harus memperoleh bentuk perlindungan, antara lain melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

MK juga meminta pemerintah pusat menetapkan formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.

Mahkamah turut menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian dan sisa kuota serta mekanisme pengaduan yang efektif.

MK mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator pada prinsipnya tidak keberatan terhadap perlindungan tersebut.

Bahkan, mereka telah menyampaikan solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, pemantauan penggunaan kuota, mekanisme pengaduan, serta peningkatan kualitas layanan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pengguna.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Sementara itu, permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi pasal yang diuji telah dimaknai kembali melalui putusan MK tersebut.

Kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan praktik penghapusan atau hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir.

Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin UUD 1945.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.