10/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ditolak Masyarakat, CV Bangsa Damai klaim Menambang di Tikala Sesuai Aturan

3 min read
CV Bangsa Damai menggarap tambang galian C di Tikala, Toraja Utara.
Peta kawasan tambang CV Bangsa Damai yang ditampilkan pada rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – CV Bangsa Damai sebagai perusahaan yang menambang batu gamping di Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mengklaim menggarap tambang galian C tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Klaim itu disampaikan Direktur CV Bangsa Damai, Teri Banti. Ia mengaku perusahaannya mengantongi semua izin melakukan aktivitas pertambangan di Tikala yang ditolak sebagian masyarakat.

Kawasan Tikala kata Teri Banti, juga merupakan wilayah pertambangan sesuai rancangan tata ruang dan rancangan wilayah yang dikeluarkan Pemprov Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kalau masalah RTRW tadi saya pikir cukup jelas yah, penjelasan tadi dari ibu Ayu yang dari ESDM menyampaikan bahwa itu sudah sesuai menurut perda Provinsi tahun 2021 karena yang mengeluarkan izin galian C itu provinsi, bukan kabupaten,” ujar Teri Banti usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (22/5/2025).

Teri Banti menampik kerusakan jalan di wilayah area tambang Tikala karena aktivitas operasional Bangsa Damai.

Teri mengklaim banyaknya jalan rusak di Tikala disebabkan aktifitas pertambangan perusahaan lain yang menyuplai material ke Enrekang, Toraja dan Palopo.

“Ini kan yang merusak jalan. Saya tidak tahu barang [penambang] itu masuk ilegal atau legal,” katanya.

Teri menyebut, kerusakan jalan di Tikala tidak lepas kendaraan yang melintas melebihi 8 ton dari kapasitas ruas tersebut menampung beban.

Ia pun tidak mempersoalkan adanya penolakan masyarakat terhadap aktifitas tambang Bangsa Damai di Tikala. Mereka pada Kamis kemarin menyuarakan hal ini kepada DPRD Sulsel.

Teri mengklaim banyak pemilik lahan di wilayah tersebut justru setuju hadirnya tambang galian C Bangsa Damai. Beberapa di antaranya ikut pada rapat kemarin.

Namun, tidak ada satupun dari warga pemilik lahan di wilayah tambang yang diberi kesempatan berbicara di depan anggota Komisi D DPRD Sulsel.

“Itu saya sayangkan, kenapa warga yang memiliki lahan sama sekali tidak diberi kesempatan untuk bicara,” katanya.

“Saya bawa kepala lingkungan, saya bawa lurah, saya bawa kecamatan, saya berharap tadi camat diberi kesempatan bicara menyampaikan pekerjaan apa yang telah kami kerjakan,” imbuh Teri.

Teri menandaskan bahwa tambang Bangsa Damai baru beroperasi dan menjual material pada tahun ini. Sebelumnya, mereka hanya mengeksplorasi.

“Saya tadi sampaikan kami baru mau menjual tahun 2025 karena RKAB leluar tahun 2024. Saya juga sempat bicara dengan bupati minta segera tentukan berapa PAD per kubik yang akan kita berikan pada pemda, karena saya sudah punya RKAB,” jelas Teri Banti.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari kantor hukum Antonius T. Tulak, Elfran mengatakan, aktivitas tambang batu di Tikala digarap CV Bangsa Damai sejak 2021.

Perusahaan mengambil batu gamping di Tikala pada area seluas 20 hektare lebih.

“Mereka aktif menggali dan mengambil batu dan seterusnya. Setelah itu muncul beberapa protes dari warga yang sempat kami laporkan ke Polda Sulsel,” ujar Elfran di hadapan anggota dewan.

Elfran menyebut, rancangan tata ruang dan wilayah atau RT RW Toraja Utara menggariskan bahwa Tikala adalah kawasan agro wisata bukan pertambangan.

“Di Tikala itu sumber air minum masyarakat Toraja, bukan hanya Tikala. RT RW ini juga masuk wilayah hutan rakyat,” katanya, menyayangkan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.