02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Dosen Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Dekan Olahraga UNM Tegaskan Siap Berdialog

2 min read
Hamsyati menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons mosi tersebut dengan mengundang belasan dosen olahraga.
Dekan Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar, Prof. Hamsyati. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube UNM)

Majesty.co.id, Makassar – Pimpinan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyikapi mosi tidak percaya dari sejumlah dosen yang menyoroti kebijakan dekan olahraga, Prof. Hasmyati.

Hamsyati menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons mosi tersebut dengan mengundang belasan dosen olahraga UNM untuk berdialog bersama pimpinan fakultas pada Rabu (23/4/2025).

“Kami sudah surati untuk berdialog dengan para pimpinan, namun satu pun dari mereka tidak hadir. Padahal saya juga sudah telepon langsung mereka, tapi tidak direspons,” ujar Hasmyati dalam keterangan tertulis, Rabu.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Belasan dosen olahraga UNM menyampaikan mosi dalam sebuah surat terbuka kepada dekan. Mereka menamakan gerakan ini sebagai “Komunitas Dosen Peduli Fakultas untuk Transparansi”.

Salah satu poin utama kritik dosen olahraga UNM adalah dugaan penyimpangan dalam pengangkatan pejabat struktural. Mereka menganggap keputusan itu tidak sesuai prosedur.

Mengenai hal itu, Hasmyati terbuka untuk dikritik dan diskusi, termasuk dari para dosen yang menyuarakan mosi tidak percaya tersebut. Semua pengangkatan pejabat juga disampaikan kepada Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi.

“Saya juga sudah sampaikan ke pak rektor terkait persoalan ini. Semua yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hasmyati.

Pimpinan Fakultas Olahraga UNM juga berencana memberikan jawaban tertulis terhadap surat terbuka tersebut untuk memberikan penjelasan secara rinci.

“Semua langkah kami jalani, mulai dari menjawab surat hingga mengundang untuk dialog dengan para dosen,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan I FIKK UNM, Dr. Rusli, menyebut bahwa para dosen menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permenristekdikti Nomor 7 Tahun 2018 dan Statuta UNM Tahun 2018, khususnya Pasal 40 Ayat 8f.

“Padahal aturan ini sudah ada yang terbaru, yakni tahun 2024. Makanya hal seperti ini memang perlu dijelaskan dalam forum dialog. Tapi sayangnya mereka tidak hadir,” ujarnya.

Rusli menambahkan bahwa pihak fakultas tetap akan memberikan penjelasan secara tertulis sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami sangat terbuka untuk berdialog, apalagi mereka adalah dosen dari fakultas yang sama. Semua kritik akan kami tanggapi secara objektif,” tandas Rusli.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.