Dosen Olahraga UNM Ramai-Ramai Layangkan Mosi Tidak Percaya, Sebut Dekan Langgar Banyak Aturan
3 min read
Ilustrasi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Belasan dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dekan FIKK Prof. Hasmyati.
Mosi tidak percaya tersebut dituangkan dalam surat yang berisi sejumlah kritik, lantaran pimpinan Fakultas FIKK UNM dinilai sewenang-wenang mengambil keputusan.
Puluhan dosen yang tergabung dalam Komunitas Dosen Peduli Fakultas Untuk Transparansi menyoroti salah satunya adalah pengangkatan pejabat struktural yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Komunitas dosen memuat sejumlah tuntutan dan bentuk keprihatinan atas kepemimpinan Prof. Hasmyati sebagai dekan.
Sejumlah dosen ini mengap kebijakan Hasmyati melanggar etika akademik dan prosedur administratif yang telah diatur dalam Statuta UNM.
“Kami dari Komunitas Dosen Peduli Fakultas Untuk Transparansi sangat prihatin terhadap berbagai persoalan di FIKK saat ini. Banyak pertanyaan dan keresahan yang muncul dari kalangan dosen, mahasiswa, maupun pegawai di lingkungan civitas akademika FIKK,” bunyi surat tersebut, Rabu (23/4/2025).
Dalam surat itu dipaparkan beberapa poin utama yang dinilai bermasalah, antara lain:
1. Pengangkatan Pejabat Struktural Tidak Sesuai Aturan: Pengangkatan pejabat setingkat Ketua Jurusan atau Program Studi disebut tidak lagi mengikuti mekanisme yang diatur dalam Statuta UNM.
2. Pemindahan Home Base Dosen Tanpa Proses Rapat: Perpindahan home base dosen dilakukan tanpa adanya konsultasi atau persetujuan dari yang bersangkutan, yang semestinya melalui rapat dan kesepakatan bersama.
3. Pengangkatan Kepala Laboratorium Dinilai Tidak Layak: Seorang dosen yang baru diangkat sebagai PNS pada tahun 2022 ditunjuk sebagai Kepala Laboratorium, tanpa memperhatikan aspek keilmuan, pengalaman, dan masa kerja, serta tanpa melalui rapat jurusan.
4. Tugas Bendahara Dilimpahkan ke Dosen: Seorang dosen ditunjuk sebagai bendahara untuk pembayaran uang ramah tamah, meski fakultas telah memiliki bendahara yang ditetapkan sesuai prosedur.
5. Pengangkatan Anggota Senat Fakultas Menyalahi Aturan: Beberapa Ketua Jurusan tidak dimasukkan sebagai anggota senat fakultas, padahal dalam statuta disebutkan bahwa Ketua Jurusan secara otomatis menjadi anggota senat, ditambah dua perwakilan dosen dari jurusan tersebut yang memenuhi persyaratan fungsional.
Komunitas ini juga menilai bahwa sejumlah tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016 terkait tindak pidana korupsi.
Komunitas dosen juga menganggap kebijakan Dekan FIKK UNM melabral Permenristekdikti Nomor 7 Tahun 2018 dan Statuta UNM 2018 khususnya Pasal 40 ayat 8f.
Para dosen juga menganggap Dekan FIKK UNM melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka yang melayangkan mosi tidak percaya di antaranya Dr. Yasriuddin, Dr. Ahmad Rum B, Dr. Said Hasan, Dr. Ahmad Adil, Dr. Muh. Adnan Hudain. Akbar, Dr. Sudirman, Dr. Sahabuddin.
Dr. Irfan Dahlan, Dr. Andi Ridwan, Dr. Jamaluddin, Dr. Hasbunallah, Syahrul Salen, Andi Risal, Dr. Suardi, dan Muh. Ishak Naim.
Para dosen FIKK UNM menembuskan mosi tidak percaya tersebut kepada Rektor UNM Prof. Karta Jayadi dan pimpinan kampus almamater oranye lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Majesty masih berupa meminta tanggapan dari pihak pimpinan FIKK.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok