24/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diringkus Polres Gowa, 23 Motor Diamankan

2 min read
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa dari 7 orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pelaku utama curanmor.
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor yang digelar di Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, Polres Gowa menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa dari 7 orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pelaku utama curanmor.

Salah satu dari pelaku utama tersebut merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kriminal serupa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Satu orang residivis terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas saat proses penangkapan,” ujar Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Gowa sejak Desember 2025.

Namun, wilayah operasi mereka tidak terbatas di Gowa saja, melainkan merambah hingga ke Makassar, Bone, dan Jeneponto.

Satreskrim Polres Gowa saat ini tengah berkoordinasi dengan polres jajaran lainnya untuk melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap.

Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan karena keterlibatan jaringan yang cukup luas.

Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin pada 17 Februari 2026.

Petugas mencurigai dua pengendara bermotor yang menggunakan masker, lalu melakukan penghentian dan interogasi mendalam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian.

Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, kemudian mengambil motor dengan cara diderek bersama rekan mereka.

Sebagai bentuk pelayanan, Polres Gowa langsung menyerahkan motor-motor hasil sitaan tersebut kepada pemilik aslinya yang telah melapor.

“Kami serahkan kembali kendaraan ini kepada pemiliknya masing-masing tanpa dipungut biaya sedikit pun,” pungkas Aldy Sulaiman.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.