01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ombudsman Temukan Siswa SMP Makassar Tak Masuk Dapodik karena Intervensi “Jalur Khusus”

2 min read
Permasalahan ini diduga terjadi akibat tidak beresnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan adanya intervensi dari pihak lain.
Ilustrasi siswa sekolah. (Foto: Kemdikbud)

Majesty.co.id, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan temuan terkait siswa menengah pertama atau SMP di Makassar yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permasalahan ini diduga terjadi akibat tidak beresnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan adanya intervensi dari pihak lain.



Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua, menjelaskan bahwa masalah ini telah terjadi sejak awal proses penerimaan siswa baru.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami melakukan pemeriksaan komprehensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” ujar Aswiwin dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan sejak 21 Januari 2025, Tim Ombudsman menemukan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah di Kota Makassar.

Salah satu pelanggaran tersebut adalah penggunaan “Jalur Solusi” yang tidak diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB. Jalur ini digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi, seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

“Ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” jelas Aswiwin.

Selain itu, Tim Ombudsman juga mengungkap adanya tekanan dari orangtua siswa, intervensi dari atasan, dan pihak-pihak eksternal yang memaksakan masuknya peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.



Tekanan semacam ini terjadi terutama di sekolah-sekolah favorit, seperti SMP 1, SMP 6, dan SMP 8 di Makassar.

“Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tegasnya.

Ratusan siswa terdampak akibat sistem yang tidak sesuai prosedur ini. Ketidakterdaftaran dalam Dapodik menyebabkan mereka kehilangan hak administratif, seperti akses ke berbagai layanan pendidikan. Ombudsman menilai, kondisi ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan siswa.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.