Ashabul Kahfi minta Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi
2 min read
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. (Foto: Instagram/ashabulkahfijamal)
Majesty.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi, meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi yang dilakukan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Pencabutan moratorium ini dilakukan setelah Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyebut bahwa telah ada jaminan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kerajaan Arab Saudi.
Sejak 2015, moratorium diberlakukan sebagai langkah untuk mencegah penyelundupan TKI ilegal yang terus terjadi setiap tahun.
Ashabul Kahfi menilai bahwa keputusan ini harus dikaji dengan lebih cermat, mengingat berbagai aspek yang perlu diperhatikan.
“Terkait rencana Kementerian P2MI untuk mengirimkan 600 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pasca pencabutan moratorium, saya melihat ini sebagai keputusan yang perlu dikaji dengan cermat dari berbagai aspek,” ujar Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Anggota Fraksi PAN itu mengungkapkan bahwa kebijakan ini memang membuka peluang kerja bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama moratorium kehilangan kesempatan untuk bekerja secara legal di luar negeri.
“Selama moratorium berlangsung, banyak warga negara kita yang kehilangan kesempatan bekerja secara legal di luar negeri, sehingga kebijakan ini bisa membuka peluang bagi mereka yang memang berminat dan memiliki keterampilan yang sesuai,” kata Ashabul Kahfi.
Namun, Ashabul Kahfi menekankan bahwa aspek perlindungan bagi tenaga kerja harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
Selain itu, Ashabul Kahfi juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan angka pengangguran, tetapi juga memastikan bahwa tenaga kerja yang dikirim memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.
“Sebagai anggota Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian P2MI, kami menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berorientasi pada angka, melainkan harus berbasis pada perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas hidup mereka,” pungkasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok