Skenario Jibril Habisi Nyawa Kekasihnya yang Hamil di Gowa
3 min read
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak memberi keterangan pers kasus pembunuhan remaja pada Rabu (22/1/2025). (Foto: Majesty/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Jibril (22) pelaku pembunuhan remaja bernama Putri Indah Sari N (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata telah merencanakan perbuatan tersebut secara matang.
Jibril menghabisi nyawa kekasihnya tersebut dilatari sakit hati. Hal ini disampaikan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
Reonald mengungkapkan bahwa pelaku mengatur pertemuan dengan korban di pinggir Jalan Poros Pallangga pada Selasa (21/1/2025) pukul 23.00 WITA.
Setelah bertemu, korban dan pelaku menuju rumah kos pelaku di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Sekira pukul 23.00, korban dan pelaku bertemu di pinggir poros Jalan Pallangga Makassar dengan menggunakan motor masing-masing, lalu menuju rumah kos pelaku di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,” ujar Reonald di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Setelah itu, korban dan pelaku berbincang di rumah kost tersebut. Tak lama di rumah kost, pelaku Jibril mengajak korban untuk keluar jalan-jalan menggunakan motor masing-masing.
“Kemudian berhenti di tempat kejadian, dan di situ terjadi tidak pidana pembunuhan dan sempurnanya tidak pembunuhan berencana,” ungkap Reonald.
Reonald Simanjuntak menjelaskan, Jibril tega menghabisi kekasihnya karena dilatari rasa sakit hati. Ia tak terima korban mengadu sedang hamil kepada ibu Jibril.
Korban datang meminta pertanggung jawaban dari pelaku dengan cara menemui langsung sang ibu. Pertemuan itu disebut terjadi pada Senin (20/1/2025).
“Alasannya adalah sakit hati. Dimana satu hari sebelumnya, ini keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja, itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggung jawaban karena korban ini hamil,” kata Reonald.
Mendengar pengakuan korban yang sedang hamil, orangtua Jibril disebut menangis histeris lantaran perbuatan yang dilakukan anak laki-lakinya ini. Disaat itulah, pelaku merasa sakit hati.
“Dalam kondisi hamil. Dan disitu ibunya Pelaku. Memang sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Bantah Hamili Korban
Lebih lanjut, Reonald menyebut bahwa pelaku membantah sebagai laki-laki yang menghamili korban.
“Jadi hubungan sama korban adalah pasang kekasih. Kalau alasan dari pelaku katanya yang menghamilinya bukan pelaku. Tapi kita tidak mengejar ke sana,” katanya.
Pelaku menghabisi Putri yang berusia 18 tahun itu dengan cara menikam korban secara membabi buta. Dari hasil autopsi, polisi menemukan puluhan luka tusukan di tubuh korban.
Rinciannya, 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk. Selain itu, ditemukan janin berusia sekitar 4 hingga 5 bulan di dalam tubuh korban.
Akibat perbuatannya ini, Jibril dikenakan pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati.
“Saat ini masih kita tetapkan satu pelaku. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban.
“Kemudian, untuk badik dan handphone, kita masih lakukan pencarian karena badik dan handphone dibuang di salah satu tempat di rawa-rawa,” tandas Reonald.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok