Para Kontraktor Proyek Nanas Pemprov Sulsel Diusut Kejati, Kantornya di Gowa-Luwu
2 min read
Nanas hasil budidaya Pemprov Sulsel di Kabupaten Barru yang dirilis pada Maret 2024. (Foto: Humas Diskominfo Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengusut dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas pada Pemprov Sulsel. Proyek ini digarap PT Almira Agro Nusantara.
Penelusuran Majesty.co.id, PT Almira Agro Nusantara tercatat sebagai pemenang tender proyek pengadaan Bibit Nanas Pemprov Sulsel.
Laman SPSE Inaproc Sulsel mencatat, proyek bibit Nanas dipecah dalam tiga paket dan diadakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sulsel.
PT Almira Agro Nusantara sebagai kontraktor proyek Bibit Nanas memenangkan tender dengan nilai proyek Rp. 59.800.000.000 yang bersumber dari APBD.
Alamat Kantor PT Almira Agro Nusantara diketahui berada di Jalan Pelita Lambengi, Pallangga, Kabupaten Gowa. Kantor inilah yang diduga digeledah penyidik Kejati Sulsel pada Kamis (20/11/2025).
Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat mengatakan, pihaknya menggeledah 3 kantor termasuk milik perusahaan swasta terkait penyidikan Bibit Nanas.
Penyidik kejaksaan juga menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan Sulsel di Jalan Amirullah, Kota Makassar. Setelah itu, operasi Kejati Sulsel menyasar kantor BKAD di kompleks kantor Gubernur Sulsel.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan 3 kantor tersebut. Termasuk mengamankan bukti transaksi serta perangkat elektronik.
“Penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting, yang meliputi berkas kontrak kerja, surat pertanggung jawaban keuangan, bukti transaksi dan dokumen teknis spesifikasi bibit Nanas serta laptop,” kata Rachmat Supriady dalam siaran persnya.
Selain PT Almira Agro Nusantara, kontraktor proyek Bibit Nanas Pemprov Sulsel juga melibatkan perusahaan lain. Tapi, hal itu dalam konteks pelatihan atau penyuluhan petani penangkaran Nanas.
Ada dua perusahaan yang tercatat sebagai pemenang paket penyuluhan Bibit Nanas Pemprov Sulsel tahun 2024. Mereka adalah CV. Rezki Noling Pratama dan CV. Alfirah.
CV. Rezki Noling Pratama dalam laman SPSE Inaproc Sulsel tercatat sebagai pemenang penyuluhan petani Nanas dengan nilai kerja sama Rp198.784.350.
Perusahaan ini diketahui berbasis di Kabupaten Luwu, Sulsel. Sementara itu, CV Alfirah adalah kontraktor penyelenggara pelatihan penyuluh dan petani Nanas dengan nilai kontrak Rp198.762.150.
Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriyadi menandaskan bahwa perkara dugaan korupsi Bibit Nanas akan diusut secara profesional dan akuntabel.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” tandas Rachmat.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi belum menjawab permintaan wawancara Majesty.co.id perihal kantor PT Almira Agro Nusantara yang digeledah.
