Hakim Cecar Rektor UIN Alauddin soal Mesin Uang Palsu, Ngaku Ada Mesin Cetak Lain
2 min read
Rektor UIN Alauddin Hamdan Juhannis bersaksi dalam sidang perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminas, Gowa, Rabu (21/5/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan produksi uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hamdan bersaksi untuk terdakwa uang palsu Andi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny mencecar Hamdan dengan sejumlah pertanyaan. Khususnya mengenai mesin yang digunakan mencetak uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin.
Hamdan mengaku tidak mengetahui mengenai keberadaan mesin cetak yang digunakan dalam produksi uang palsu di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa.
Hamdan hanya menyebut mesin percetakan yang berada di kampus 1 UIN Alauddin, yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Ada mesin percetakan di kampus 1, di Alauddin,” ujar Hamdan Juhannis di depan majelis hakim.
Hamdan juga tidak mengetahui kapan dan bagaimana mesin pencetak uang palsu yang digunakan Andi Ibrahim masuk dalam kampus II.
“Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk, tapi informasinya mesin itu masuk 2024,” katanya.
Hamdan baru mengetahui adanya dugaan produksi uang palsu di kampus setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian.
“Disampaikan pada saat penggeledahan. Di hari pertama penggeledahan saya tidak mengikuti karena ada agenda profesi. Polisi meminta izinnya secara lisan kepada saya dan saya beri izin,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Hamdan kemudian menugaskan Wakil Rektor 1 UIN Alauddin, Kamaluddin Abunawas, untuk mewakilinya dalam penggeledahan pertama tersebut.
“Wakil Rektor I yang ikut. Penggeledahan kedua baru saya ikut Yang Mulia,” sambungnya.
Pada saat penggeledahan kedua, Hamdan menyaksikan langsung proses penyitaan mesin percetakan oleh polisi.
“Hari kedua saya lihat polisi mengambil mesin cetak itu dan pada saat proses evakuasi mesin cetak tersebut,” tambahnya.
Selain Hamdan Juhannis, jaksa penuntut umum turut menghadirkan Armansyah, seorang pegawai dari Bank Indonesia sebagai saksi fakta dalam perkara ini.
Hamdan Juhannis hadir bersaksi setelah dua kali mangkir dalam agenda sidang sebelumnya
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok