Remaja 18 Tahun Pembunuh dan Pemerkosa IRT di Makassar Sempat Kelabui Polisi
2 min read
Konferensi pers kasus pembunuhan dan pemerkosaan ibu rumah tangga atau IRT oleh Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Makassar mencoba meloloskan diri dari jeratan hukum dengan mengaku masih di bawah umur.
Pelaku, RL (18), yang merupakan tetangga korban, SH, tinggal di Jalan Rajawali Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, RL sempat mengklaim bahwa usianya 16 tahun untuk menghindari proses hukum pidana dewasa.
“Pelaku RL awalnya mengaku berusia 16 tahun. Kami sempat terkecoh, namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa usianya sebenarnya sudah 18 tahun,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (20/1/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini bermula saat RL melintasi rumah korban dan mendapati pintu rumah tidak terkunci. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk dengan niat mencuri.
“Pelaku melihat pintu rumah korban terbuka. Ia masuk untuk mengambil uang sebesar Rp300.000,” jelas Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Namun, setelah berada di dalam rumah, RL menemukan korban sedang tertidur di dalam kamar. Dari niat mencuri, RL berubah pikiran dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Pelaku mendapati korban sedang tidur. Ia memperkosanya, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia,” ujar Arya.
Usai membunuh korban, pelaku mengambil uang di dalam dompet korban dan melarikan diri ke rumahnya. RL akhirnya ditangkap oleh polisi pada Minggu (19/1/2025).
Dikenakan Pasal Berlapis
Selain melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, ternyata uang yang yang dirampas di rumah korban RL gunakan untuk keperluan narkoba.
Pelaku kini dikenakan berbagai pasal, pertama soal pembunuhan, lalu pemerkosaan, perampokan, dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan juga, 285 tentang pemerkosaan dan 365 ayat 3,” kata Kapolrestabes Makassar.
“Biasa kalau untuk yang 338 yang pasal pembunuhan itu ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun lalu kalau yang 365 ayat 3, perampokan mengakibatkan meninggal dunia itu juga ancaman hukumnya 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok