Diskominfo Makassar Perkuat Kapasitas PPID Cegah Sengketa Informasi Publik
2 min read
Suasana penguatan kapasitas PPID yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC), Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini menghadirkan pakar informasi publik yakni Muliadi Mau Khaerul Mannan. Keduanya membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.
“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan terkait mekanisme memperoleh informasi, di antaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.
Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara.
Petugas Informasi mencatat dan buku register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.
Jika diajukan secara daring, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.
“PPID wajib memberikan respons atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.
Dalam forum ini juga dijelaskan, PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.
Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.
Rapat ini diikuti PPID dari berbagai OPD Pemerintah Kota Makassar di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Selain itu, PPID Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dan Perumda Terminal Makassar Metro. (Ril)
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok