20/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bawa Tentara, Kejati Geledah 2 Kantor Dinas Pemprov Sulsel usut Bibit Nanas

2 min read
Operasi penggeledahan Kejati Sulsel ini dikawal ketat polisi militer. Penyidik juga menyasar satu kantor swasta.
Penyidik Kejati Sulsel membuka dokumen saat menggeledah kantor dinas milik Pemprov Sulsel di Kota Makassar, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)

Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan pada tiga kantor untuk mengusut pengadaan proyek Bibit Nanas.

Penggeledahan dilakukan penyidik Kejati pada dua kantor dinas Pemprov Sulsel yang berlokasi di Kota Makassar pada Kamis (20/11/2025)

Penyidik Kejati Sulsel juga menggeledah satu kantor swasta di Kabupaten. Operasi penggeledahan ini dikawal ketat polisi militer.

Melansir siaran pers Kejati Sulsel, tiga lokasi yang digeledah pada hari ini yaitu kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Lokasinya di Jalan Amirullah, Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Penyidik Kejati Sulsel juga menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel. Satu lainnya kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024.

“Penggeledahan ini berfokus untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” kata Rachmat dalam siaran pers.

Rachmat menyebut proyek Bibit Nanas Pemprov Sulsel diperkirakan memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.

Rachmat menegaskan bahwa kasus ini telah berada di tahap penyidikan.

Kejati Sulsel katanya, akan menuntaskan perkara dugaan korupsi Bibit Nanas secara profesional dan akuntabel.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata Rachmat.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.