MK Ubah Aturan Pilkada, Dosen Unhas: Pemborong Partai Bisa Dibendung
4 min read
Arsip foto. Endang Sari saat menjabat Anggota KPU Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat dukungan partai untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keputusan tersebut direspons positif dosen ilmu politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari.
Menurut Endang Sari, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah membuat dinamika politik jadi lebih cair jelang pendaftaran kontestan Pilkada Serentak 2024.
“Masyarakat bisa mendapat pilihan yang lebih beragam dan upaya dominasi serta monopoli dengan memaksakan calon tertentu oleh kalangan tertentu, bisa dibendung di pilkada,” kata Endang Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
Sebelum diubah MK, setiap pasangan calon kepala daerah harus didukung minimal 20 persen suara partai atau gabungan partai politik pemilik kursi di DPRD.
Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. MK menambah pasal dalam beleid tersebut yang mengatur setiap partai boleh mengusung calon dengan syarat mempunyai suara tak kurang dari 6,5 persen tanpa harus punya kursi di DPRD.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib ditindaklanjuti,” imbuh Endang Sari yang juga Anggota KPU Makassar periode 2018-2023.
Endang Sari mengatakan, putusan MK mengubah aturan pilkada patut diapresiasi karena mengembalikan daulat rakyat dan memastikan tak ada suara rakyat yang sia-sia.
“Putusan MK ini adalah angin segar bagi pembangunan demokrasi kita. Karena suara sisa di Pemilu 2024 yang tersebar di partai-partai kecil dan tidak cukup untuk dikonversi menjadi kursi akhirnya bisa berharga kembali,” tandas Endang.
MK mengubah aturan pilkada setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Kedua partai menggugat ambang batas dukungan partai calon kepala daerah.
Berikut putusan MK tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah. MK menambah poin pada pasal 40 ayat C Undang-Undang Pilkada:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
BERITA TERKAIT:
- MK Ubah Aturan, Gerindra dan Golkar Bisa Mengusung Sendiri di Pilgub Sulsel 2024
- Dinilai Pemimpin Santun, PKB Jagokan Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara
- Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Kunci Surat B1-KWK dari PKB
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok