09/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pengadilan Kuatkan Putusan KPPU, Google Didenda Rp202 miliar Terkait Monopoli Play Store

2 min read
KPPU memulai pemeriksaan awal sejak 28 Juni 2024.
Ilustrasi Google. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran praktik monopoli oleh Google LLC dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024.

Dalam sidang perkara keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara e-litigasi pada Rabu (19/6/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dengan demikian, putusan KPPU yang menyatakan Google melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan kini telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip keterangan pers KPPU, kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Google diketahui mewajibkan para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store, untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System).

Jika para pengembang tidak patuh, Google akan menghapus aplikasi dari platform Play Store.

Dalam penerapan sistem ini, Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi pembelian aplikasi.

Awal Mula Perkara


KPPU memulai pemeriksaan awal sejak 28 Juni 2024 dan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan hingga 3 Desember 2024.

Hasilnya, pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 tentang praktik monopoli dan Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Atas pelanggaran tersebut, pengadilan sesuai keputusan KPPU, memerintahkan Google membayar denda administratif sebesar Rp202,5 miliar.

Selain itu, KPPU memerintahkan perusahaan asal Amerika Serikat ini untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi seluruh pengembang aplikasi di Play Store.

Google juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Tak terima dengan putusan tersebut, Google mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, pengadilan menolak seluruh keberatan tersebut dalam putusan yang dibacakan kemarin.

Dengan keputusan ini, Google LLC diwajibkan menjalankan semua perintah KPPU, termasuk menghentikan praktik monopoli dan membuka opsi sistem pembayaran alternatif bagi pengembang Play Store.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.