02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Masa Tenang, Bawaslu Sulsel Wajibkan Paslon Tutup Akun Media Sosial

2 min read
Sanksi berat menanti siapapun yang berkampanye di masa tenang Pilkada 2024
Ilustrasi. Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan A.P Pettarani Kota Makassar. (Foto: Majesty/Arya) 

Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kampanye selama masa tenang dan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.

Masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 24-26 November, sementara pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.


 

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam surat bernomor 1004/PM.03.01/K.SN/11/2024, mengingatkan bahwa segala aktivitas kampanye, baik melalui media sosial, iklan, alat peraga, maupun kegiatan lain yang bersifat memengaruhi pemilih, dilarang selama masa tersebut.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pemilu berlangsung damai dan tertib.

“Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib me-nonaktifkan akun resmi media sosial mereka sebelum masa tenang dimulai. Media massa juga tidak diperkenankan menayangkan iklan atau konten yang berbau kampanye,” tegas Mardiana dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Sanksi Menanti Pelanggar


Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran selama masa tenang maupun hari pemungutan suara kepada Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota setempat.

Dukungan dari Berbagai Pihak


Tembusan surat imbauan telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, aparat keamanan, dan lembaga pengawasan pemilu lainnya.



Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak dapat bekerja sama mendukung terciptanya pemilu yang demokratis dan bebas dari kecurangan.

Bawaslu Sulsel berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.