20/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Wali Kota Makassar Tunggu Peraturan Presiden untuk Bangun PSEL

3 min read
Pemerintah butuh regulasi yang jelas sebelum membangun pembangkit listrik bertenaga sampah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (18/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Proyek pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan bahwa regulasi PSEL yang disiapkan pemerintah pusat diperlukan agar proyek strategis ini memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ada (Perpres) baru yang sedang disiapkan, di dalamnya akan mengatur teknis dan skema pelaksanaan. Tentu saja, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kita menunggu petunjuk teknisnya agar pelaksanaan PSEL bisa disesuaikan secara optimal,” kata Munafri di Balai Kota Makassar, Jumat (18/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

PSEL sendiri merupakan program strategis nasional (PSN) yang menggabungkan pengelolaan lingkungan dengan pembangunan energi ramah lingkungan berbasis sampah.

Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan patuh dan siap menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“Apapun keputusannya, kami akan ikut dan siap menjalankan sesuai regulasi yang ditetapkan,” ucapnya.

“Prinsipnya, kami ingin bergerak cepat dan efisien untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” tambah politisi dari Partai Golkar itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menyusun pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2018, yang akan menjadi dasar hukum baru pelaksanaan PSEL secara nasional.

“Keppres yang baru ini akan memuat mekanisme pelaksanaan PSEL secara nasional,” ujar Helmy.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi kota-kabupaten yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari untuk membangun fasilitas PSEL.

Menurut Helmy, Makassar merupakan salah satu daerah yang dinilai siap melaksanakan PSEL, baik dari sisi komitmen pemerintah daerah maupun dari aspek teknis yang telah dipersiapkan.

“Makassar termasuk daerah yang siap untuk implementasi PSEL. Komitmen Wali Kota sangat kuat, dan dari segi teknis kita telah melakukan sejumlah persiapan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Kamis (17/7/2025), menegaskan pentingnya komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung proyek PSEL.

“Ada sejumlah tugas penting yang harus dijalankan dalam konteks proyek ini. PSEL bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal komitmen bersama untuk mengelola sampah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh 24 wali kota dan 4 bupati se-Indonesia itu, Tito menyampaikan bahwa penanganan sampah harus dilakukan melalui pendekatan hulu dan hilir.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.