19/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Lapak Pedagang Kecil di Makassar Dirusak Berulang Kali, Pelaku Ngaku Disuruh Lurah

2 min read
Lapak milik Mustakim terletak di depan SPBU Kampus Unismuh Makassar.
Ilustrasi perusakan lapak pedagang. (Foto: Dall-E/AI ChatGPT/Majesty.co.id)

Majesty.co.id, Makassar – Seorang penjual buah dan rujak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mustakim (37 tahun), mengeluhkan lapak jualannya dirusak berulang kali.

Lapak milik Mustakim terletak di depan SPBU Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, di Jalan Sultan Alauddin.

Ia menyebut lapak jualannya sudah tiga kali dirusak. Pelaku disebut seorang ibu-ibu petugas kebersihan di sekitar lokasi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pada insiden ketiga, Mustakim memergoki langsung pelaku saat beraksi. Kepada Mustakim, pelaku mengaku bertindak atas arahan dari pejabat kelurahan.

“Katanya, saya dapat tadi pagi itu disuruh sama camat, lurah, sama sekretaris lurah (Seklur),” ujar Mustakim saat ditemui, Rabu (16/7/2025).

Mustakim menyayangkan tindakan perusakan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi soal larangan berjualan di lokasi itu.

“Langsung saja perusakan, lumayan sakit saya punya hati, masa tiba-tiba dirusak tidak ada pemberitahuan,” ucapnya dengan nada berkecil hati.

Ia bahkan sempat diminta menjauh dari lapaknya oleh pelaku.

“Saya sempat lagi ditarik (ke dekat Pertamina). Saya bilang, jangan miki kasih begitu, saya juga cuma cari makan ini kasihan,” tambahnya.

Mustakim juga merasa perlakuan tersebut tidak adil karena menurutnya banyak pedagang lain di sekitar lokasi yang tidak mengalami hal serupa.

“Cuma saya kasihan sering didatangi padahal banyak yang lain,” ungkapnya.

Ia mengandalkan hasil jualan tersebut untuk menghidupi istri dan lima anaknya.

Lurah Gunung Sari bantah Perintahkan


Kolase. Mustakim memegang laporan polisi dan lapak jualannya yang dirusak. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Sementara itu, Lurah Gunung Sari, Musta’ani Fitriyanti, membantah tudingan bahwa ia atau pihak kelurahan menyuruh pelaku merusak lapak Mustakim.

“Bohong itu, tidak pernah kami suruh, buat apa coba saya suruh,” tegasnya saat dikonfirmasi di Kantor Lurah Gunung Sari, Rabu (16/7/2025).

Merasa dirugikan, Mustakim akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini, Makassar, dengan nomor laporan: LI/290/VII/RES1.8/2025/RESKRIM, pada Kamis (17/7/2025), atas dugaan tindak pidana perusakan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.