22/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Sulsel: Pabrik Sawit Tak Patuh Harga TBS Harus Disanksi

3 min read
DPRD Sulsel meminta gubernur melalui segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang tidak patuh terhadap harga TBS.
Ilustrasi DPRD Sulsel. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)

Majesty.co.id, Makassar – DPRD Provinsi Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Andi Azizah menegaskan, rekomendasi tersebut tidak berhenti pada forum RDP.

Komisi B DPRD Sulsel akan menindak lanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pabrik dan sentra produksi sawit untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta perlindungan hak petani.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami ingin memastikan langsung di lapangan agar penetapan harga TBS ini benar-benar dilaksanakan. Ini demi kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani sawit,” ujarnya.

Rekomendasi resmi rapat dibacakan Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel.

DPRD Sulsel meminta gubernur melalui segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang tidak patuh terhadap harga TBS.

DPRD juga merekomendasikan pemberian surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS yang telah diumumkan secara resmi.

Penetapan harga tersebut dinilai harus memiliki legitimasi kuat dan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

Selain itu, Komisi B meminta pemerintah provinsi melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) atau asosiasi petani lainnya agar kondisi riil yang dihadapi petani dapat dilihat secara langsung.

“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi kejadiannya nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” tegas Zulfikar.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menyatakan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Setiap PKS, kata dia, memiliki kewajiban pelaporan bulanan yang apabila tidak dipenuhi dapat dikenai sanksi administratif.
Menurutnya, eskalasi sanksi disesuaikan dengan kewenangan pemberi izin.

Jika izin berada di tingkat provinsi, maka menjadi kewenangan gubernur, sementara izin kabupaten tetap menjadi ranah pemerintah kabupaten, kecuali terkait penetapan harga TBS.

“Pengawasan perlu diperkuat agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan, bukan semata mengikuti keinginan pengusaha,” ujarnya.

Ia berharap, kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi memicu gejolak di tingkat petani.

Andi Darmawan juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani sawit, khususnya petani non-plasma yang kerap memiliki posisi tawar lemah terhadap pabrik.

RDP ini menegaskan sikap DPRD Sulsel agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan kepastian harga TBS dan melindungi kepentingan petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.