Ibas Desak PTPN IV kembalikan Lahan Warga Angkona Luwu Timur
2 min read
Bupati Kabupaten Luwu Timur Irwan Bachri Syam alias Ibas (kanan) saat bertemu Direksi PTPN VI di Jakarta. (Foto: Warta Lutim)
Majesty.co.id, Jakarta – Bupati Kabupaten Luwu Timur Irwan Bachri Syam alias Ibas menegaskan agar hak masyarakat atas lahan di Kecamatan Angkona segera dikembalikan pihak PTPN IV.
Permintaan secara tegas disampaikan Ibas saat bertemu jajaran direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
“Pemerintah daerah selaku fasilitator dan penyambung lidah dalam hal ini meminta agar apa yang menjadi hak masyarakat kami di antaranya lahan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan garapan turun-temurun warga, dapat segera dikembalikan terlebih dahulu,” kata Ibas.
Pertemuan itu membahas sengketa lahan yang melibatkan warga dari tiga desa di Kecamatan Angkona, yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa.
Ibas mengatakan, kehadiran pemerintah daerah bertujuan menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar tercapai penyelesaian yang adil.
“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” kata Ibas.
Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemkab Luwu Timur dan menyatakan komitmen untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah skema kemitraan plasma, yang diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi warga sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait.
Pertemuan nantinya akan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, PTPN I selaku pemilik aset, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), serta Aparat Penegak Hukum dan BPK RI.
Pertemuan lanjutan tersebut akan membahas langkah strategis percepatan penanganan dan penyelesaian sengketa lahan di Angkona.
Selain itu, Pemkab Luwu Timur juga akan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan pengembalian hak masyarakat. (Ril/Adv)
