Hukuman Dipangkas, Yuran Kembali Perkuat PSM pada 9 Agustus
2 min read
Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes. (Foto: Instagram/yur4nfernandes)
Majesty.co.id, Makassar — Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes akan kembali rekan setimnya pada Agustus 2025 setelah Komdis PSSI mengoreksi hukuman pemain 30 tahun tersebut.
Dalam keputusan terbaru Komdis PSSI, Yuran dihukum 3 bulan larangan beraktivitas di sepak bola dengan denda Rp25 juta. Sebelumnya, bek PSM tersebut dihukum 12 bulan.
Dengan berkurangnya hukuman Yuran, maka pemain asal Kepulauan Verde itu bakal merumput kembali bersama PSM pada 9 Agustus 2025.
“Jadi, kalau kita hitung sanksi Yuran mulai 9 Mei, sebelum kita melawan Maluku Utara, maka setelah 9 Agustus 2025, tidak ada masalah lagi. Yuran sudah bisa main,” ujar Manajer Tim PSM, Muhammad Nur Fajrin dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (17/5/2025) malam.
Meski masa larangan dipangkas, Yuran tetap harus menjalani masa skorsing penuh hingga Agustus.
Yuran tetap tidak boleh ikut serta dalam seluruh agenda resmi klub, baik pertandingan maupun latihan tim PSM.
”Dia tidak bisa latihan dengan agenda resmi PSM. Misalnya, PSM latihan untuk persiapan Liga 1, misalnya PSM akan melawan Persita [pada 23 Mei mendatang], itu enggak bisa. Kalau mau latihan sendiri, enggak masalah,” jelas Fajrin.
Diberitakan sebelumnya, hukuman Yuran Fernandes langsung berlaku pada pertandingan Liga 1 antara PSM vs Malut United pada Sabtu (10/5/2025).
Yuran dihukum berawal dari kekecewaannya terhadap keputusan wasit pada laga PSM vs PSS Sleman pada pekan ke-30 Liga 1.
Yuran sempat mencetak gol tetapi dianulir lewat VAR. Atas hal tersebut, Yuran menyuarakan kekecewaan di media sosial.
“Sepak bola di Indonesia hanya candaan. Makanya level dan korupsinya akan tetap sama. Jika Anda ingin menghasilkan uang, Anda bisa datang ke Indonesia. Jika Anda ingin bermain sepak bola serius, menjauhlah dari Indonesia,” tulis Yuran Fernandes saat itu.
Yuran kemudian menghapus unggahan itu dan sudah meminta maaf atas hal tersebut.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok