Kejari Gowa kembali Jebloskan Terpidana Pencuri Anak ke Penjara
2 min read
Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Negeri Gowa. (Foto: Majesty/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Setelah dua tahun menjadi buronan, Nurlailah alias Daeng Caya akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Kabupaten Jeneponto, dengan bantuan Polres Gowa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Siti Nurdaliah, mengungkapkan bahwa Daeng Caya didakwa melanggar Pasal 332 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP terkait penculikan anak di bawah umur.
“Seperti penyampaian beliau [Kepala Kejaksaan Negeri Gowa], tim Pidum dan tim Tabur Intelijen Kejari Gowa telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Nurlailah alias Daeng Caya,” ujar Siti Nurdaliah, Jumat (17/1/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Daeng Caya disebut mencuri dan atau membawa lari anak orang lain di wilayah Kabupaten Gowa.
Mangkir dari Pemanggilan
Siti menjelaskan bahwa Nurlailah sempat dipanggil beberapa kali oleh Jaksa setelah putusan Pengadilan Tinggi pada 2022 mengabulkan permohonan banding Jaksa.
Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penangkapan.
“Putusan pengadilan tingginya ini di tahun 2022. Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, tapi terpidananya mangkir,” tambahnya.
Saat ini, Nurlailah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.
Namun, karena sebelumnya ia telah menjalani sebagian hukuman, masa tahanannya diperkirakan hanya tersisa empat bulan.
“Namun, semuanya dikurangkan dari hukuman yang telah dijalani oleh terpidana sebelumnya. Jadi mungkin kurang lebih empat bulan lagi dia menjalani di dalam. Terima kasih,” kata Siti Nurdaliah.
Kasus ini bermula dari tindakan Nurlailah membawa lari anak di bawah umur di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok