18/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tempo Menang, Pengadilan Hukum Mentan Amran Sulaiman Bayar Rp240 ribu

2 min read
Hakim menolak gugatan Mentan Amran Sulaiman. Ia selaku penggugat TEMPO, dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp240 ribu.
Ilustrasi. Sejumlah jurnalis memboyong karangan bunga sebagai bentuk protes kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menggugat Tempo saat unjuk rasa di AAS Building, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025). (Foto: KAJ Sulsel)

Majesty.co.id, Jakarta – Gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap media TEMPO ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan menolak gugatan Mentan Amran Sulaiman dan mengabulkan eksepsi atau pembelaan dari TEMPO selaku tergugat. Putusan itu dibacakan pada Senin (17/11/2025).

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi poin pertama amar putusan hakim dikutip dari E-Court Pengadilan Negeri Jaksel. Hal ini juga dikonfirmasi TEMPO.

Dalam poin kedua amar putusan, hakim juga menyatakan pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Poin ketiga, Mentan Amran Sulaiman selaku penggugat TEMPO dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp240 ribu.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00,” demikian amar putusan pengadilan.

Sebelumnya, Amran Sulaiman atas nama Kementerian Pertanian menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar.

Mentan Amran menuding TEMPO melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Dalam petitum gugatannya ke pengadilan, Mentan Amran meminta hakim menghukum TEMPO untuk membayar Kerugian Materil
Sebesar Rp19.173.000.

Mentan Amran melalui kuasa hukumnya juga meminta ganti rugi Immateril sebesar atau senilai Rp200 miliar. Semua kerugian itu disetor ke kas negara.

Sementara itu, TEMPO dalam eksepsinya menyatakan gugatan Mentan Amran salah objek. Berita tentang “Poles-poles Beras Busuk” itu diterbitkan oleh PT Info Media Digital bukan Tempo Inti Media Tbk.

Tempo melalui kuasa hukummya juga menyebut gugatan Amran bukan wewenang pengadilan karena sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan Mentan Amran kepada Tempo menuai protes dari publik karena dianggap hendak membangkrutkan media. Namun, tak sedikit yang membela Amran di media sosial.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.