Residivis Pencuri Emas di Bulukumba-Sinjai Ditangkap usai 5 Bulan Bebas
2 min read
Polisi dari Resmob Polda Sulsel saat mengamankan residivis pencuri emas yang didorong menggunakan kursi roda. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Sinjai – Seorang residivis kasus pencurian emas, Tamsir (36 tahun) kembali ditangkap polisi hanya lima bulan setelah bebas dari penjara Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Tamsir residivis pencuri emas lintas daerah. Terbaru, pria tersebut menggasak emas pada sebuah rumah yang ditinggal kosong penghuninya di Kabupaten Sinjai pada Senin (14/7/2025).
Dua hari setelah mencuri emas, Tamsir akhirnya dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (16/7/2025) malam. Saat hendak diringkus, Tamsir dianggap akan melawan hingga kakinya ditembak.
“Rumah dalam keadaan kosong. Pelaku sebelumnya telah memantau lokasi dan kemudian masuk dengan cara mencungkil jendela,” kata AKP Wawan Suryadinata dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Dalam aksi tersebut, Tamsir mencuri emas seberat 20 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp35 juta. Barang bukti berhasil diamankan oleh polisi.
“Berdasarkan informasi korban, nilai kerugiannya sekitar Rp35 juta,” tambah Wawan.
Motif: Kecanduan Narkoba
Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid mengonfirmasi bahwa Tamsir adalah residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara.
“Baru lima bulan bebas, dia kembali beraksi. Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya,” jelas Arkam.
Tamsir sempat melakukan perlawanan saat akan dibekuk, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau kasus lain yang melibatkan pelaku.
Penulis: Suedi