Pemkab Torut akan Gelar Festival Paduan Suara IV, Ini Kategori Lomba dan Persyaratan
3 min read
Rapat persiapan Festival Paduan Suara yang dipimpin Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. (Foto: Majesty/Febry)
Majesty.co.id, Toraja Utara – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara atau Pemkab Torut, Sulawesi Selatan, kembali akan menggelar Festival Paduan Suara yang ke-4 setelah event yang sama sukses digelar pada tahun sebelumnya.
Persiapan Festival Paduan Suara IV ini telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Bupati Torut Yohanis Bassang atau Ombas di ruang pola Kantor Bupati Torut, Marante, Selasa (16/7/2024).
Ombas dalam rapat tersebut meminta panitia Festival Paduan Suara IV untuk bekerja maksimal menyukseskan event ini. Ia ingin publikasi kegiatan disampaikan secara luas kepada masyarakat, khususnya kalangan gereja.
“Dan seksi komunikasi dokumentasi juga promosi untuk lebih aktif membuat suat dan mengirim ke gereja baik jemaat maupun paroki yang ada terkait Festival Paduan Suara ini,” kata Ombas.
Ombas juga berharap panitia segera melengkapi persyaratan Festival Paduan Suara IV agar menjadi panduan bagi calon peserta.
Selain itu, Ombas menekankan kepada panitia bahwa penilaian utama Festival Paduan Suara IV ini adalah kemampuan olah vokal, bukan penampilan. Untuk itu, Ombas tak ingin peserta diwajibkan memakai costum tertentu.
“Kita mau nilai olah vokal mereka bukan bajunya, fokus pada vokal dan harmonisasi. Mereka boleh menggunakan seragam sekolah, seragam batik atau tenun jika ada,” pungkas Ombas.
Persyaratan Peserta
Dalam rapat tersebut, juga dibahas tentang lagu wajib dan lagu pilihan Festival Paduan Suara IV. Setiap anggota kelompok paduan suara juga dilarang ikut pada kelompok lain.
Ketua Panitia Yonathan Manturino menambahkan, peserta Festival Paduan Suara ketegori pelajar dilarang mengikutsertakan alumni maupun siswa dari sekolah lain atau penyanyi dari luar sebagai peserta.
“Kondakturnya pun harus guru atau pembimbing penyanyi, bukan siswa itu sendiri. Kalaupun ada sekolah yang melibatkan orang luar, maka nilai poinnya akan di kurangi saat bertanding,” kata Yonathan.
Selain itu, setiap kelompok paduan suara minimal beranggotakan 40 dan maksimal 60 orang. Festival ini memperlombakan 4 kategori yaitu, Kategori A untuk profesional atau umum, Kategori B bagi instansi pemerintahan, Kategori C bagi kecamatan dan Kategori D bagi pelajar siswa tingkat SMP dan SMA/SMK.
Ia berharap Festival Paduan Suara IV ini dapat memberdayakan pembinaan olah vokal yang menciptakan kegiatan positif untuk generasi muda.
Yonathan yang merupakan Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan menyebutkan bahwa festival paduan suara ini akan dilaksanakan selama 5 hari yang dimulai pada 10 sampai 14 Desember 2024.
“Rencananya nanti hadiah utama diserahkan dalam bentuk uang berbeda dari tahun sebelumnya karena jika berupa materi akan dibebani pajak lagi,” pungkasnya.
Penulis: Febry
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok